Sinabang- Inspektur Daerah Kabupaten Simeulue, Alwi Alhas menyebut Jika inspektorat melakukan audit pengelolaan dana desa dan melaporkan ke polisi maka Sebanyak 138 kepala desa (kades) dan bendahara di Kabupaten Simeulue, Aceh, akan berurusan dengan hukum.
“Kami berpikir, jika langsung melaporkan, bukan hanya satu kepala desa, melainkan 138 desa yang akan bermasalah. Apalagi mereka semua adalah saudara kita,” Jelas Alwi. Saat ditemui wartawan di kantor inspektorat setempat selasa 29 April 2025.
Alwi mengaku, pihaknya telah menerima permintaan audit pengelolaan dana desa dari pihak kepolisian selama enam tahun masa jabatan kades.Namun sebut Alwi, permintaan itu sulit dilakukan karena beberapa alasan.
Pertama, jika pemeriksaan dilakukan bukan hanya satu desa akan tetapi sebanyak 138 Desa, Kedua bukan hanya Kepala Desa yang Akan berpotensi masalah termasuk bendahara dan kasih lain yang membidangi ikut bermasalah.
“Saya tidak mau itu terjadi, ” Kata alwi
Alwi mengingat pengalaman di masa pemerintahan mantan bupati Simeulue Erli Hasim, ketika itu banyak pejabat yang berakhir di penjara. Dia tidak ingin hal serupa terulang kembali.
“Kita lihat sendiri, bagaiman dulu di era pak erli, banyak yang masuk bui, kita tidak ingin hal itu terjadi lagi,” ujar Alwi.
Discussion about this post