Kota Jantho – Dalam upaya membangun budaya integritas dan memperkuat kesadaran hukum sejak usia muda, Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan kegiatan Kampanye Anti Korupsi di SMA Negeri Modal Bangsa.
Kegiatan ini berlangsung penuh semangat dan antusiasme dari para pelajar yang hadir dengan tema “Tindak Pidana Gratifikasi” dengan semboyan “Kenali Gratifikasi, Tolak Korupsi!”,
Acara edukatif ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, S.H., M.H serta menghadirkan langsung para jaksa muda yang membawakan materi hukum dengan pendekatan yang ringan namun humanis, Jum’at (02/05/2025).
Filman Ramadhan, S.H., M.H., mengajak para siswa untuk tidak sekadar mengenali hanya kenali hukum, tapi juga menumbuhkan keberanian untuk menolak segala bentuk gratifikasi.
“Korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merampas masa depan generasi muda. Kami hadir untuk menanamkan keberanian berkata tidak pada korupsi, bahkan sejak di bangku sekolah,” ujar Filman di hadapan para siswa.
Gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian dalam arti luas, seperti uang, barang, komisi, hingga fasilitas, yang bila berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban, dapat dianggap sebagai suap. Dalam pemaparannya, Filman Ramadhan , S.H., M.H. menekankan perbedaan antara gratifikasi dan suap, serta pentingnya pembuktian terbalik dalam proses hukum.
Acara yang diikuti lebih dari 80 siswa dan guru ini dibuka oleh Kepala Sekolah SMA Negeri Modal Bangsa, Misra, S.Pd., M.Pd . serta menyampaikan apresiasi atas hadirnya Kejaksaan dalam dunia pendidikan sebagai mitra pembentukan karakter .
“Harapannya dengan terlaksana kegiatan ini dapat nebambah nilai – nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas tumbuh kuat di dalam diri para pelajar sebagai calon pemimpin masa depan. Kegiatan ditutup dengan foto bersama sebagai simbol sinergi dan komitmen untuk membangun masa depan yang bebas dari korupsi,” harap Firman.
Discussion about this post