Banda Aceh – Anggota DPR RI, H. Irmawan S,Sos MM mengaku setuju dan akan membantu memperjuangkan pemekaran Kabupaten Aceh Besar yakni Kabupaten Aceh Raya.
Irmawan mengatakan Aceh Raya sangat layak untuk dimekarkan mengingat faktor wilayah, SDM, SDA, dan jumlah penduduk yang sudah melebihi kapasitas sehingga dapat dimekarkan menjadi Kabupaten Aceh Raya.
“Dengan pembangunan akan menjadi lebih merata dan pertumubuhan ekonomi masyarakat dari sejumlah Kecamatan di Aceh Besar bisa menjadi lebih baik,” kata H. Irmawan S,Sos MM melalui telepon wartawan media ini, Selasa 6 Mai 2025.
Lanjut Irmawan, melihat wilayah Aceh Besar yang sangat luas membuat pembangunan daerah di Aceh Besar saat ini kurang efektif. Apalagi, jumlah penduduknya yang begitu banyak.
Oleh karena itu, tambah Irmawan, dirinya berjanji akan berupaya penuh dalam mewujudkan permintaan dari masyarakat dari tujuh kecamatan, Darul Kamal, Darul Imarah, Pulo Aceh, Peukan Bada, Lhoknga, Leupung dan Lhoong untuk mewujudkan pemekaran menjadi Aceh Raya,
“Saya akan berusaha bersama-sama dengan anggota DPR RI asal Aceh semaksimal mungkin dalam membantu untuk pemekaran Kabupaten Aceh Raya. Tentunya tujuan ini semua dilakukan demi kesejahteraan masyarakat Aceh Besar secara menyeluruh,” ungkap Irmawan yang juga Ketua DPW PKB Aceh.(*)
Discussion about this post