Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Aceh Banda Aceh

Tiga Terdakwa Korupsi PT PSM Sabang Dituntut 5,6 Tahun Penjara 

by Redaksi
9 Mei 2025
A A

Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang menuntut tiga terdakwa masing – masing 5,6 tahun penjara dalam perkara Korupsi PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM).

Ketiganya adalah T Ramli Angkasa, Afrizal Bakri dan Syiamuddin dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat 9 Mei 2025.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU David Jonie dan kawan-kawan  disebutkan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terlah menyebab kerugian negara APBK Kota Sabang sebesar Rp 282.913.600,- sebagaimana asil audit dari Inspektorat Aceh nomor 700/06/PPKN/IA-IRSUS/2024 tertanggal 25 november 2024.

Selain itu, terdakwa Afrizal Bakri selaku Direktur Utama PT PSM dan terdakwa Syiamuddin Direktur PT PSM dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Kemudian, JPU juga mewajibkan kepada terdakwa Afrizal Bakri dan Syiamuddin untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 180 juta dan 67 juta subsider 9 bulan kurungan penjara.

Sementara, JPU juga menuntut terdakwa T Ramli Angkasa sebagai Komisaris PT PSM dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta/3 bulan, serta uang pengganti Rp 35 juta/2 tahun dan 9 bulan penjara.

Menurut JPU, ketiganya telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sidang dipimpin Saptika Handini sebagai Hakim Ketua dan R Deddy bersama Ani Hartati masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sidang akan dilanjutkan pada Jum’at (16/05/2025) pekan depan dengan agenda pledoi yang dibacakan masing-masing terdakwa.

BeritaTerkait

Aceh Besar

Pengurus BKM Masjid Istiqamah Simpang Tiga Terbentuk, Amirullah Jabat Ketua

11 Mei 2025
Aceh Besar

Warga Lhoknga Temukan Bom Jenis Proyektil, Diduga Bom Peninggalan Masa Penjajahan Belanda

10 Mei 2025
Daerah

Realiasi PSR Tuah Nanggroe Tahap Satu Baru 25 Persen, Tapi Sudah Garap Tahap Kedua

10 Mei 2025
Next Post

Dorong Transformasi Digital, Anggota DPRK Aceh Besar Lobi Investor Korea Selatan untuk Proyek Smart City

Discussion about this post

Terpopuler

Audit Dana Desa di Simeulue Bikin Inspektur Alwi Ragu Bertindak : Mereka Semua Saudara Kita

1 Mei 2025

Inspektur Alwi yang Minta Beritakan Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana Desa Sinar Bahagia

5 Mei 2025

Realiasi PSR Tuah Nanggroe Tahap Satu Baru 25 Persen, Tapi Sudah Garap Tahap Kedua

10 Mei 2025

Kejati Aceh Panggil Sejumlah Kepala Dinas Aceh Besar Terkait Dugaan Penyimpangan Proyek di ULP Aceh Besar

1 Mei 2025

Warga Simeulue Lagi Marak Investasi Melalui Aplikasi MXTREND

4 Februari 2025

Terbaru

Pengurus BKM Masjid Istiqamah Simpang Tiga Terbentuk, Amirullah Jabat Ketua

11 Mei 2025

Warga Lhoknga Temukan Bom Jenis Proyektil, Diduga Bom Peninggalan Masa Penjajahan Belanda

10 Mei 2025

Realiasi PSR Tuah Nanggroe Tahap Satu Baru 25 Persen, Tapi Sudah Garap Tahap Kedua

10 Mei 2025

Percepat Konektivitas Gas Bumi, Progres Proyek CISEM 2 Capai 64,3%

10 Mei 2025

Serangan Balasan Pakistan Gempur Lokasi Penyimpanan Rudal India

10 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2021 kontrasaceh.net

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2021 kontrasaceh.net