Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sabang menuntut tiga terdakwa masing – masing 5,6 tahun penjara dalam perkara Korupsi PT Pembangunan Sabang Mandiri (PSM).
Ketiganya adalah T Ramli Angkasa, Afrizal Bakri dan Syiamuddin dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat 9 Mei 2025.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU David Jonie dan kawan-kawan disebutkan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terlah menyebab kerugian negara APBK Kota Sabang sebesar Rp 282.913.600,- sebagaimana asil audit dari Inspektorat Aceh nomor 700/06/PPKN/IA-IRSUS/2024 tertanggal 25 november 2024.
Selain itu, terdakwa Afrizal Bakri selaku Direktur Utama PT PSM dan terdakwa Syiamuddin Direktur PT PSM dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Kemudian, JPU juga mewajibkan kepada terdakwa Afrizal Bakri dan Syiamuddin untuk membayar uang pengganti masing-masing Rp 180 juta dan 67 juta subsider 9 bulan kurungan penjara.
Sementara, JPU juga menuntut terdakwa T Ramli Angkasa sebagai Komisaris PT PSM dengan hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta/3 bulan, serta uang pengganti Rp 35 juta/2 tahun dan 9 bulan penjara.
Menurut JPU, ketiganya telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sidang dipimpin Saptika Handini sebagai Hakim Ketua dan R Deddy bersama Ani Hartati masing-masing sebagai Hakim Anggota. Sidang akan dilanjutkan pada Jum’at (16/05/2025) pekan depan dengan agenda pledoi yang dibacakan masing-masing terdakwa.
Discussion about this post