Aceh Besar – Sebuah bom jenis proyektil yang diduga peninggalan masa penjajahan Belanda berhasil diamankan dan dimusnahkan oleh Tim Penjinak Bom (Jibom) Sat Brimob Polda Aceh di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025).
Bom tersebut ditemukan oleh warga di kebun milik almarhum Fadhil yang berlokasi di Jalan Tuha, Gampong Lampaya. Temuan ini langsung dilaporkan ke pihak kepolisian, dan Polsek Lhoknga segera berkoordinasi dengan jajaran Polres Aceh Besar.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Jibom yang dipimpin Ipda Joko Harsono tiba di Mapolsek Lhoknga untuk melakukan pengecekan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa bom proyektil tersebut masih aktif dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Atas dasar hasil tersebut, pukul 11.15 WIB dilakukan koordinasi dengan Kabag Ops Polres Aceh Besar, Kompol Zaiflaini, S.H., bersama jajaran terkait, untuk menetapkan lokasi pembuangan dan peledakan bom. Lokasi disposal dipilih di Alu Mon Kling, Desa Mon Ikeun, yang dinilai aman dari permukiman warga.
Kegiatan disposal dilaksanakan pukul 12.30 WIB, diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kabag Ops. Proses pemusnahan berjalan lancar dan bom berhasil diledakkan tanpa insiden pada pukul 12.50 WIB. Situasi dilaporkan aman dan terkendali.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat penting Polres Aceh Besar, personel Jibom Brimob, serta aparat Polsek Lhoknga yang turut mengamankan lokasi.
Langkah cepat dan terkoordinasi ini diapresiasi masyarakat sebagai bentuk respons sigap pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan warga.(*)
Discussion about this post