Tanjungbalai – Tim Patroli Laut Bea Cukai dari Kanwil Sumut dan Bea Cukai Teluk Nibung menggagalkan masuknya pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen dari Malaysia, Selasa (13/5/2025). Kepala Bea Cukai Teluk Nibung Nurhasan Ashari menjelaskan penindakan ini berawal dari informasi intelijen tentang kapal yang membawa PMI asal Malaysia ke Perairan Asahan.
Atas informasi tersebut, Satuan Tugas Patroli Laut Kanwil Bea Cukai Sumut melakukan pemantauan kapal di Perairan Asahan. Pada Selasa (13/5/2025), tim menemukan kapal sesuai dengan informasi yang diberikan. Tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sarana pengangkut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabenanan dan pelayaran. Sementara itu, atas pemeriksaan barang anak buah kapal (ABK) dan barang bawaan penumpang tidak ditemukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
Penumpang kapal yang merupakan pekerja migran Indonesia tidak dilengkapi dokumen identitas. Adapun pekerja migran tanpa dokumen identitas yang berhasil diamankan terdiri dari 36 orang laki-laki, 5 orang perempuan, dan 1 orang anak-anak.
Nurhasan mengungkapkan seluruh pekerja migran Indonesia yang tidak dilengkapi dokumen identitas tersebut dibawa ke Pelabuhan Teluk Nibung dengan dikawal oleh kapal Bea Cukai Teluk Nibung. Selanjutnya, PMI diserahkan ke Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan selaku pihak yang berwenang untuk memeriksa pekerja migran tersebut.
“Keberhasilan pengamanan ini berkat koordinasi dan sinergi yang kuat antara Bea dan Cukai, Imigrasi, KSOP, dan Pelindo. Peningkatan sinergi antarinstansi sangat diperlukan demi kelancaran kegiatan yang ada di Pelabuhan Teluk Nibung,” kata Nurhasan.
Discussion about this post