Meureudu – Orang Tua dari Anis Maula (16) Santri Korban Pembunuhan sadis dari Dayah Anwarul Munawarah, Gampong Muko Baroh Ulee Gle, Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Yakni Faisal
yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan bagi keluarga kami selaku korban.
Meminta Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Meureudu yang menangani Perkara Pembunuhan sadis Anis Maula (16), agar melakukan upaya Banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Meureudu Nomor : 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrn terkait putusan tersebut merupakan putusan yang dibacakan majelis hakim
di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Pidie Jaya, terhadap terdakwa pembunuh Anis Maula (16).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Meureudu menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa (Nzrlh) dalam perkara pembunuhan Anis Maula. Vonis ini tertuang dalam putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrn.
Putusan tersebut jauh di bawah tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Upaya banding ini disampaikan langsung oleh ayah korban, Faisal, melalui kuasa hukumnya Muhammad Zubir, S.H., M.H.,
didampingi oleh Saifuddin, S.H dan Ayub, S.H dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Pidie Jaya dalam keterangan tertulis Jum’at (16/5).
Menurut Zubir, putusan hakim hari ini tidak mencerminkan keadilan substantif terhadap tindakan keji yang telah menghilangkan nyawa seorang anak yang masih menempuh pendidikan agama.
Selanjutnya, kata Zubir, dalam putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Meureudu, Pidie Jaya, terhadap terdakwa pembunuh Anis Maula (16), merasa keadilan belum sepenuhnya berpihak kepada keluarga Alm.
“Untuk itu, karena putusan Pengadilan belum maksimal terhadap pembunuhan sadis ini, seharusnya majelis hakim memutuskan sesuai Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Meureudu yakni 10 (sepuluh) tahun penjara.” kata Zubir.
Didalam persidangan sudah terbukti secara sah dan meyakinkan Terdakwa melalukan pembunuhan terhadap Anis Maula.
“Keluarga korban berharap, nanti dengan adanya upaya Banding oleh JPU yaitu akan mendapat pertimbangan Majelis Hakim Tinggi Aceh untuk memutus Hukuman 10 (sepuluh) tahun penjara di tingkat banding sesuai dengan Tuntunan Jaksa,” kata Zubir.
Discussion about this post