Banda Aceh – Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri diharuskan membayar uang pengganti Rp. 10 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.
Putusan tersebut sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang mana terdakwa Suhendri bersama terdakwa Zulfikar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Irwan Efendi (ketua) didampingi M Joni Kemri dan Dr. H. Taqwaddin (anggota), Selasa (27/05/2025).
Dalam amar putusannya, terdakwa Suhendri divonis 9 tahun penjara dan pidana denda 400 juta subsidair empat bulan penjara serta dibebankan membayar uang pengganti Rp10 miliar subsidair dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selanjutnya, untuk terdakwa Zulfikar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair empat bulan, serta membayar uang pengganti Rp1,4 milyar subsidair pidana penjara selama satu dan enam bulan.
Begitupun, terdakwa Zamzami dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair empat bulan serta untuk membayar uang pengganti Rp3,4 milyar subsidair pidana penjara satu tahun dan enam bulan.
Sementara itu untuk terdakwa Muhammad dan Mahdi, S.Pd masing- masing dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun tahun dan pidana denda masing-masing Rp200 juta subsidair pidana kurungan masing-masing tiga bulan penjara. Putusan tersebut Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 61/Pid-Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 14 Maret 2025 mengenai kualifikasi tindak pidana, lamanya masa pidana kurungan dan pidana denda yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Diketahui, penyidik Kejati Aceh menetapkan ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan korban konflik dengan pagu anggaran Rp 15,7 miliar. SH menjadi tersangka bersama lima orang lainnya.
Anggaran bantuan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur bersumber dari APBA Perubahan tahun 2023 dengan total pagi Rp 15,7 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, sembilan kelompok yang disebut sebagai penerima manfaat ternyata tidak menerima bantuan tersebut.
Mereka juga disebut tidak menandantangani berita acara serah terima sehingga tidak sesuai dengan ketentuan. BRA disebut telah membayarkan 100 persen namun korban konflik tidak pernah mendapatkannya.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor dengan perhitungan kerugian total, kata Ali, kasus itu merugikan negara Rp 15,3 miliar. Angka itu diketahui berdasarkan nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan yaitu sembilan paket pekerjaan setelah dikurangi potongan infaq-PPh Pasal 22. Karena terhadap hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat.
Discussion about this post