Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Aceh

Putusan Banding Korupsi BRA, Suhendri Divonis 9 Tahun dan UP 10 Miliar

by Redaksi
27 Mei 2025
A A

Banda Aceh – Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri diharuskan membayar uang pengganti Rp. 10 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Putusan tersebut sebagaimana dikutip dari website Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang mana terdakwa Suhendri bersama terdakwa Zulfikar secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Irwan Efendi (ketua) didampingi M Joni Kemri dan Dr. H. Taqwaddin (anggota), Selasa (27/05/2025).

Dalam amar putusannya, terdakwa Suhendri divonis 9 tahun penjara dan pidana denda 400 juta subsidair empat bulan penjara serta dibebankan membayar uang pengganti Rp10 miliar subsidair dengan pidana penjara selama dua tahun.

Selanjutnya, untuk terdakwa Zulfikar divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair empat bulan, serta membayar uang pengganti Rp1,4 milyar subsidair pidana penjara selama satu dan enam bulan.

Begitupun, terdakwa Zamzami dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair empat bulan serta untuk membayar uang pengganti Rp3,4 milyar subsidair pidana penjara satu tahun dan enam bulan.

Sementara itu untuk terdakwa Muhammad dan Mahdi, S.Pd masing- masing dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun tahun dan pidana denda masing-masing Rp200 juta subsidair pidana kurungan masing-masing tiga bulan penjara. Putusan tersebut Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 61/Pid-Sus-TPK/2024/PN Bna tanggal 14 Maret 2025 mengenai kualifikasi tindak pidana, lamanya masa pidana kurungan dan pidana denda yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa.

Menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Diketahui, penyidik Kejati Aceh menetapkan ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan korban konflik dengan pagu anggaran Rp 15,7 miliar. SH menjadi tersangka bersama lima orang lainnya.

Anggaran bantuan pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Aceh Timur bersumber dari APBA Perubahan tahun 2023 dengan total pagi Rp 15,7 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, sembilan kelompok yang disebut sebagai penerima manfaat ternyata tidak menerima bantuan tersebut.

Mereka juga disebut tidak menandantangani berita acara serah terima sehingga tidak sesuai dengan ketentuan. BRA disebut telah membayarkan 100 persen namun korban konflik tidak pernah mendapatkannya.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor dengan perhitungan kerugian total, kata Ali, kasus itu merugikan negara Rp 15,3 miliar. Angka itu diketahui berdasarkan nilai pencairan yang masuk ke rekening masing-masing perusahaan yaitu sembilan paket pekerjaan setelah dikurangi potongan infaq-PPh Pasal 22. Karena terhadap hasil pekerjaan sama sekali tidak diterima penerima manfaat.

 

BeritaTerkait

Aceh

Terkait Musprovlub KONI Aceh, Begini Arahan Ketum KONI Pusat

28 Mei 2025
Aceh Besar

Progres Koprasi Desa Merah Putih di Aceh Besar Capai 62 Persen

28 Mei 2025
Daerah

Empat Rumah di Simeulue Terisolasi Pagar Sekolah, Wabub Minta Cabdin Menghadap

28 Mei 2025
Next Post

Sejumlah Ulama Aceh  " Peusunteng " Wagub Aceh Jelang Keberangkatan Haji

Discussion about this post

Terpopuler

Putusan Banding Korupsi BRA, Suhendri Divonis 9 Tahun dan UP 10 Miliar

27 Mei 2025

Monas-Nusar Janji Berikan Alat Tangkap untuk Nelayan Jika Menang Pilbub Simeulue

20 September 2024

Empat Rumah di Simeulue Terisolasi Pagar Sekolah, Wabub Minta Cabdin Menghadap

28 Mei 2025

Proyek Jalan 5,4 Milyar di Simeulue Mulai Dikerjakan

17 Mei 2025

Jembatan Lalla di Simeulue Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran Haji

25 Mei 2025

Terbaru

Terkait Musprovlub KONI Aceh, Begini Arahan Ketum KONI Pusat

28 Mei 2025

Progres Koprasi Desa Merah Putih di Aceh Besar Capai 62 Persen

28 Mei 2025

Empat Rumah di Simeulue Terisolasi Pagar Sekolah, Wabub Minta Cabdin Menghadap

28 Mei 2025

Pawai Takbiran Idul Adha 2025 di provinsi Aceh Kembali Digelar, Berikut Jadwal dan Rutenya

28 Mei 2025

Bertemu Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Wagub Aceh Dorong Percepatan Revisi UUPA

28 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2021 kontrasaceh.net

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2021 kontrasaceh.net