Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Headline

BBM Solar Subsidi Diselewengkan, Negara Rugi Rp 84,5 Miliar

by Redaksi
11 Juni 2025
A A

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan temuan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di berbagai wilayah di Indonesia.

Tidak tanggung-tanggung, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Nunung Syaifuddin membeberkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 84,5 miliar atas penyelewengan barang bersubsidi berupa Solar bersubsidi tersebut.

Detailnya, setidaknya ada dua kasus penyelewengan yang dijabarkan.

Kasus pertama, Nunung mengatakan pihaknya menemukan penyalahgunaan BBM Solar Subsidi setidaknya di tiga wilayah berbeda yakni di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Parung Kabupaten Bogor, dan Sukoharjo, Jawa Tengah.

Berikut jabarannya:

  1. TKP Pertama: Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Penindakan dilakukan pada hari Kamis, 1 Mei 2025, dengan dua orang tersangka, yaitu MM dan AM, yang berperan sebagai koordinator gudang dan sopir truk.
  2. TKP Kedua: Gang Pelangi, Kampung Binong, Dusun Iwul, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penindakan dilakukan pada hari Senin, 2 Juni 2025, dengan satu orang tersangka yang berperan sebagai pemodal dan menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.
  3. TKP Ketiga dan Keempat: Dusun II, Kelurahan Luwang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Penindakan dilakukan pada hari Minggu, 1 Juni 2025, dengan lima orang tersangka yang berperan sebagai pemodal dan sopir truk yang menyuruh melakukan penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Nilai kerugian negara yang terhitung dari kasus pertama tersebut ditaksir mencapai Rp 82,5 miliar.

“Aktivitas para pelaku telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun, dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 82,5 miliar,” jelasnya dalam Konferensi Pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Adapun, barang bukti yang disita meliputi 12 unit kendaraan pengangkut BBM, 20.283 liter bio solar, 37 buah kempu tempat penampungan BBM, 16 drum berkapasitas 200 liter, 5 mesin pompa, dan 68 buah barcode pengisian Solar bersubsidi.

“Para tersangka telah ditahan dan dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tambahnya.

Kasus kedua, Nunung menyebutkan terdapat tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Jalan Interchange Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Dari kasus tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.

“Barang bukti yang disita meliputi 1.000 liter solar, satu unit jerigen berwarna hijau, dan dua unit kempu. Total kerugian negara akibat perbuatan ini mencapai Rp 2.007.500.000,” paparnya.

Dia mengatakan pihaknya menahan dua tersangka, yaitu AS sebagai koordinator gudang tempat penyimpanan BBM jenis solar dan inisial H sebagai sopir truk yang membeli dan mengangkut Solar bersubsidi dari SPBU.

“Keduanya disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tandasnya.

Dengan begitu, akumulasi kerugian negara dari kedua kasus tersebut terhitung mencapai Rp 84,5 miliar.

BeritaTerkait

Headline

Pemerintah Pantau Realisasi Program Prioritas Sektor Pendidikan

13 Juni 2025
Headline

Hakim Ad Hoc Sambut Baik Rencana Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen

13 Juni 2025
Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Nuur Ar Radhiyyah di RSU Putri Bidadari

13 Juni 2025
Next Post

Mendes minta daerah memetakan jenis bisnis dikelola Kopdes Merah Putih

Discussion about this post

Terpopuler

Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Dua Peserta PPPK di Simeulue Lolos Seleksi

9 Juni 2025

Istri Kepala BKPSDM Simeulue Lulus PPPK, Diduga ada Campur Tangan Suami

10 Juni 2025

4 Pulau Jadi Milik Sumut, HT Ibrahim: Jangan Remehkan Soal Kedaulatan

26 Mei 2025

Status THK II Dipertanyakan, Pemkab Simeulue Diminta Tunda Pelantikan PPPK Muliadin

3 Juni 2025

BBM Solar Subsidi Diselewengkan, Negara Rugi Rp 84,5 Miliar

11 Juni 2025

Terbaru

Pemerintah Pantau Realisasi Program Prioritas Sektor Pendidikan

13 Juni 2025

Hakim Ad Hoc Sambut Baik Rencana Kenaikan Gaji Hakim hingga 280 Persen

13 Juni 2025

Bupati Aceh Besar Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Nuur Ar Radhiyyah di RSU Putri Bidadari

13 Juni 2025

Ketua MA ingatkan hakim jangan gadaikan jabatan demi uang

13 Juni 2025

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

13 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2021 kontrasaceh.net

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2021 kontrasaceh.net