Jakarta – Hakim ad hoc di seluruh Indonesia menyambut dengan gembira dan positif atas rencana kenaikan gaji hakim termasuk hakim ad hoc hingga 280%, komitmen tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada saat memberikan sambutan dalam acara pengukuhan hakim Mahkamah Agung (MA) di Gedung Mahkamah Agung pada Kamis (12/06).
Rencana kenaikan gaji hakim yang dicanangkan Presiden Prabowo yang cukup signifikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan integritas hakim ad hoc yang sudah 13 tahun lebih belum ada perubahan (penyesuaian/kenaikan) sejak ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 5 tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc ditandatangani Presiden Soesilo Bambang Yudhoyuno tanggal 11 Januari 2013. Jum’at (13/06/2025)
Dampak dari gaji hakim ad hoc yang selama 13 tahun lebih tidak ada kenaikan/penyesuaian ini sangat memberatkan kehidupan sehari-hari hakim, apalagi bagi hakim yang bertugas jauh dari tempat tinggalnya.
Hakim Ad Hoc adalah hakim yang diangkat karena memiliki keahlian khusus yang memiliki peran penting, yang lahir dari dorongan aspirasi dan kehendak rakyat, yang ditetapkan dengan undang-undang dalam sistem peradilan di Indonesia.
Rencana kenaikan gaji hakim ini juga diyakini akan dapat memperkuat independensi, integritas dan profesionalisme hakim ad hoc dalam menjalankan tugas, yang pada gilirannya akan berdampak pada terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian dan komitmen Bapak Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan hakim, khususnya hakim ad hoc. Ini adalah angin segar dan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan, yang sangat diharapkan oleh masyarakat,” ujar Tituk Tumuli hakim ad hoc PHI dari PN Kupang.
“Rencana kenaikan gaji ini tentu akan sangat membantu hakim untuk dapat fokus dalam melaksanakan tugas mulia yang diamanahkan oleh Negara, tanpa harus terganggu dan terbebani oleh masalah-masalah domestiknya,” tambahnya.
Hakim ad hoc di seluruh Indonesia sangat berharap agar rencana dan komitmen tersebut dapat segera terealisasikan. Hakim ad hoc berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan profesionalismenya dalam setiap putusan yang dihasilkan, hal ini sejalan juga dengan visi
Mahkamah Agung untuk mewujudkan “ Badan Peradilan Indonesia yang Agung” dengan menjaga kemandirian badan peradilan, pelayanan hukum yang berkeadilan, meningkatkan kualitas kepemimpinan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.
Untuk menjamin terwujudnya visi mulia Mahkamah Agung tersebut, yang sangat diharapkan oleh masyarakat, maka sangat relevan harus ditopang oleh kemandirian, integritas moral dan profesionalitas hakim yang dapat dijamin dengan menjaga martabat dan kewibawaan hakim dengan menetapkan kesejahteraannya yang layak dan adil. Semoga komitmen Presiden tersebut segera terealisasikan.
Discussion about this post