Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Aceh

Mahdan, Terdakwa Korupsi Simpan Pinjam Simpang Tiga Dituntut 4 Tahun

by Redaksi
16 Juni 2025
A A

Banda Aceh – Mahdan dituntut 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara. Jaksa Kejari Aceh Besar meyakini Mahdan bersalah dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017.

Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 16 Juni 2025.

Tim JPU menuntut terdakwa M dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.622.364.000 (satu miliar enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah). Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan sesuai ketentuan undang-undang.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH., MH., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut pengelolaan keuangan negara di tingkat desa/gampong.

Menurut Filman, jika tidak membayar Uang Pengganti maka terdakwa dihukum selama 7 bulan penjara, atas perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Filman.

Dalam sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Fauzi didampingi Anda Ariansyah, Ani Hartati masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dihadiri Zaki Bunaiya, Shidqie Noer Salsa dan Penasihat Hukum terdakwa.

BeritaTerkait

Headline

Polisi Tangkap 61 Pengedar-Pengguna Narkoba di Banten, Kiloan Sabu Disita

18 Juni 2025
Banda Aceh

Sambut Hari Bhayangkara, Polda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama

18 Juni 2025
Headline

BNPB: Dampak erupsi Lewotobi meluas, jumlah pengungsi bertambah

18 Juni 2025
Next Post

Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79, Polres Aceh Besar Gelar Donor Darah

Discussion about this post

Terpopuler

Kepala BPSDM Aceh, Dr. Syaridin, S.Pd., M. PD

Kabar Gembira, Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Beasiswa Aceh Carong Tahun 2025

16 Juni 2025

Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

17 Juni 2025

Istri Kepala BKPSDM Simeulue Lulus PPPK, Diduga ada Campur Tangan Suami

10 Juni 2025

Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Dua Peserta PPPK di Simeulue Lolos Seleksi

9 Juni 2025

Mahdan, Terdakwa Korupsi Simpan Pinjam Simpang Tiga Dituntut 4 Tahun

16 Juni 2025

Terbaru

Kemenlu RI Sebut WNI di Iran dan Israel Aman, Tapi Rencana Evakuasi Sudah Disiapkan

18 Juni 2025

Polisi Tangkap 61 Pengedar-Pengguna Narkoba di Banten, Kiloan Sabu Disita

18 Juni 2025

Sambut Hari Bhayangkara, Polda Aceh Gelar Zikir dan Doa Bersama

18 Juni 2025

BNPB: Dampak erupsi Lewotobi meluas, jumlah pengungsi bertambah

18 Juni 2025

Angka Stunting di Aceh Utara Menurun Seiring Optimalisasi Layanan SDIDTK

18 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2021 kontrasaceh.net

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2021 kontrasaceh.net