Banda Aceh – Mahdan dituntut 4 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara. Jaksa Kejari Aceh Besar meyakini Mahdan bersalah dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga Kabupaten Aceh Besar Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017.
Pembacaan tuntutan dilakukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin 16 Juni 2025.
Tim JPU menuntut terdakwa M dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Selain itu, terdakwa juga dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.622.364.000 (satu miliar enam ratus dua puluh dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah). Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Bila tidak mencukupi, terdakwa akan dijatuhi pidana penjara tambahan sesuai ketentuan undang-undang.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar melalui Kepala Seksi Intelijen, Filman Ramadhan, SH., MH., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Aceh Besar berkomitmen penuh dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama yang menyangkut pengelolaan keuangan negara di tingkat desa/gampong.
Menurut Filman, jika tidak membayar Uang Pengganti maka terdakwa dihukum selama 7 bulan penjara, atas perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kejaksaan Negeri Aceh Besar akan terus menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat,” tegas Filman.
Dalam sidang pembacaan tuntutan dipimpin Ketua Majelis Fauzi didampingi Anda Ariansyah, Ani Hartati masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dihadiri Zaki Bunaiya, Shidqie Noer Salsa dan Penasihat Hukum terdakwa.
Discussion about this post