Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Aceh

Dalam Sepekan, Tiga Terdakwa di Aceh Dituntut Mati, Ini Daftar Kasusnya!

by Redaksi
20 Juni 2025
A A

Banda Aceh – Dalam satu pekan terakhir, tiga terdakwa dari berbagai kasus kriminal di Aceh dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh mengatakan tiga perkara dengan tuntutan hukuman mati tersebut yakni dua dari perkara pembunuhan berencana dan satu dari perkara narkotika.

“Ada perkara dengan tiga tuntutan hukum mati yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sepekan terakhir. Ketiga perkara dengan tuntutan hukum mati tersebut yakni untuk perkara pembunuhan berencana dan tindak pidana narkotika,” katanya pada awak media, Kamis 19 Juni 2025.

Ketiga kasus tersebut yang terjadi di Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireun, Kota Lhokseumawe dalam perkara berbeda.

Pertama, terdakwa pembunuhan atas nama Zulfurqan yang terjadi di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 19 Oktober 2024 lalu. Korban bernama Dhiyaul Puadi yang tinggal di kos Gampong tersebut.

Dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar pada Kamis 12 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum Kejari Banda Aceh,  Alfian SH dan kawan-kawan menuntut pidana mati terhadap terdakwa Zulfurqan karena didakwa telah terbukti menghilangkan nyawa orang lain secara berencana dimuka persidangan Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim Azhari (ketua) didampingi  Mukhlis dan Nelly Rakhmasuri Lubis (hakim anggota) dan dihadiri langsung terdakwa Zulfurqan didampingi tim penasihat hukumnya.

JPU menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

Terdakwa melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan dimana perbuatan tersebut, kata JPU, berawal ketika terdakwa mendatangi kamar kos korban Dhiyaul Puadi di Gampong Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh pada 19 Oktober 2024.

Di tempat tersebut, terdakwa sempat bertemu dengan dua orang dan menyampaikan maksud ingin bersua dengan korban.

Lalu, terdakwa membuka pintu kamar korban yang tidak terkunci. Di kamar tersebut, terdakwa melihat korban tidur di tempat tidur dengan. Selanjutnya, terdakwa duduk di kursi dalam kamar tersebut. Di kursi tersebut,  terdakwa memainkan  telepon genggamnya, ungkap JPU di muka persidangan.

Selang tidak beberapa lama, terdakwa melihat satu telepon genggam di dada korban. Terdakwa berniat mengambil telepon tersebut. Sebelum mengambil, terdakwa keluar dan duduk di teras kamar dengan maksud melihat situasi sekitar.

Kemudian, terdakwa kembali ke kamar dan melihat buah pisau. Terdakwa mengambil pisau tersebut dan menghampiri korban yang masih tidur.

“Terdakwa mencoba menusuk leher korban, tetapi masih ragu-ragu, akhirnya menusuk leher kanan korban sebanyak satu kali. Korban terbangun dan terdakwa kembali menusuk leher  dan lengan korban hingga pisau terlepas pada saat itu,” baca JPU Alfian SH.

Lanjut JPU,dalam persidangan, terdakwa mencabut berkas perkara. Namun, pencabutan tersebut menguatkan perbuatan terdakwa. Pencabutan tersebut tidak serta merta terdakwa tidak melakukan pembunuhan.

Menurut JPU, perbuatan tersebut memiliki dasar hukum mendakwa terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan. dimana hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. Terdakwa juga tidak kooperatif selama persidangan serta berbelit-belit menyampaikan keterangan.

Dan terdakwa juga tidak menyesal atas perbuatannya menyebabkan orang lain kehilangan nyawa. Sedangkan pertimbangan hal meringankan tidak ada.

Selanjutnya, Kejari Lhokseumawe melalui ), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penyiraman Air Keras dengan Pidana Mati dalam sidang dengan agenda tuntutan yang digelar pada Rabu (18/06 yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kota Lhokseumawe.

Tuntutan Pidana mati terhadap terdakwa Dahlan Mahmud karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan cara menyiramkan air keras kepada korban anak RNF (13 thn) yang sedang tidur di kamarnya pada (14 Oktober 2024) lalu, yang dibacakan oleh JPU Abdi Fikri pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Lhokseumawe.

Setelah dirawat intensif selama dua bulan di RS. ZA Banda Aceh akhirnya RNF mengembuskan nafas terakhir karena tidak sanggup menahan rasa sakit yang dialaminya, bukan hanya RNF, AF (15 thn) juga menjadi korban luka bakar dalam peristiwa penyiraman air keras yang dilakukan terdakwa, pada saat itu AF tidur bersebelahan dengan RNF.

Beruntung AF masih selamat. Terdakwa Dahlan Mahmud sebelumnya didakwa oleh JPU dengan Pasal berlapis yakni Primair Pasal 340 KUHP Subsidiair Pasal 338 KUHP atau Kedua Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Ketiga Pasal 351 ayat (3) KUHP, ungkap JPU.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa dipicu oleh karena terdakwa yang merasa cemburu terhadap ibu Korban (mantan istri terdakwa) karena terdakwa menduga ibu Korban menjalin hubungan asmara dengan laki-laki lain.

Karena itu, terdakwa merasa emosi lalu melampiaskan emosinya namun ternyata terdakwa salah sasaran karena terdakwa mengira ibu korban yang tidur di dalam kamar namun ternyata anak korban yang pada saat itu tidur di dalam kamar ibunya lalu terdakwa menyiramkan air keras melalui jendela kamar ibu korban sehingga mengenai korban dan kakak korban.

Terakhir, Kejari Kabupaten Bireun juga menuntut mati terhadap terdakwa Marwan dalam perkara Pengedalian 10 kilogram Narkotika jenis sabu pada sidang dengan agenda tuntutan yang digelar Selasa (17/06/2025) di Pengadilan Negeri Bireuen.

Tuntutan mati dibacakan Jaksa Penuntut Umum Cut Mailina pada sidang dengan Majelis Hakim Ketua Majelis Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho (ketua) didampingi Rahmi Warni dan Fuady Primaharsa (anggota).

 

Menurut JPU Cut Mailina, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dalam fakta di persidangan, kata JPU, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menerima informasi terdakwa berada di Desa Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, pada 22 September 2024.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Informasi  masyarakat yang menyebutkan terdakwa menguasai dan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Dari informasi tersebut, terdakwa juga hendak ke Banda Aceh menggunakan minibus. Selanjutnya, tim Polda Aceh mengejar mobil terdakwa dan memberhentikannya di kawasan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengakui memerintahkan saksi TS yang dituntut dalam berkas terpisah dan A yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) mengambil 10 kilogram sabu-sabu di sebuah tempat di Kabupaten Aceh Tamiang. Rencana, sabu-sabu tersebut hendak dibawa dan diedarkan ke Lampung, pungkas JPU dalam Persidangan

BeritaTerkait

Aceh Besar

Peringati Hut Bhayangkara Ke-79, Polres Aceh Besar Gelar Anjangsana Ke Purnawirawan Dan Warakauri

21 Juni 2025
Daerah

PLN Lakukan Penguatan Jaringan Distribusi di Aceh Jaya

21 Juni 2025
Aceh Besar

Tindaklanjut Laporan Warga, DLH Aceh Besar Potong Dahan Pohon Retak di Kuta Cot Glie

21 Juni 2025
Next Post

Pertemuan Wali Nanggroe dan Konjen Singapura: Dorong Kunjungan Timbal Balik dan Kerja Sama Konkret

Discussion about this post

Terpopuler

Kepala BPSDM Aceh, Dr. Syaridin, S.Pd., M. PD

Kabar Gembira, Pemerintah Aceh Buka Pendaftaran Beasiswa Aceh Carong Tahun 2025

16 Juni 2025

Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

17 Juni 2025

Mahdan, Terdakwa Korupsi Simpan Pinjam Simpang Tiga Dituntut 4 Tahun

16 Juni 2025

Janji Damai Terancam, Inong Balee Warning Pemerintah Pusat : Kami Masih Siap Perang Demi Aceh!

16 Juni 2025

Dalam Sepekan, Tiga Terdakwa di Aceh Dituntut Mati, Ini Daftar Kasusnya!

20 Juni 2025

Terbaru

Peringati Hut Bhayangkara Ke-79, Polres Aceh Besar Gelar Anjangsana Ke Purnawirawan Dan Warakauri

21 Juni 2025

PLN Lakukan Penguatan Jaringan Distribusi di Aceh Jaya

21 Juni 2025

Tindaklanjut Laporan Warga, DLH Aceh Besar Potong Dahan Pohon Retak di Kuta Cot Glie

21 Juni 2025

PBB Deklarasikan Israel Sebagai Negara Pelaku Pelanggaran Berat Anak Terbesar di Dunia

21 Juni 2025

Duduk Perkara Penjual Lele Bisa Dijerat UU Tipikor Muncul di Sidang MK

21 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2021 kontrasaceh.net

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2021 kontrasaceh.net