Kontras Aceh
No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat
No Result
View All Result
Kontras Aceh
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Terinspirasi Polemik Blang Padang, Dua Mantan Pejabat Wakafkan Tanah untuk Pendidikan Keagamaan

by Redaksi
5 Juli 2025
A A

Jantho – Di tengah sorotan terhadap polemik pemanfaatan tanah wakaf Blang Padang—aset warisan Kesultanan Aceh untuk Masjid Raya Baiturrahman—muncul angin segar dari dua tokoh masyarakat yang memberikan keteladanan nyata. Dua mantan pejabat Aceh mewakafkan tanah pribadi mereka untuk pengembangan pendidikan keagamaan di Aceh Besar, sebuah langkah mulia yang patut dicontoh.

Drs Mahdi Hasballah, mantan pejabat Pemkab Aceh Besar, yang terlebih dahulu mewakafkan lahan seluas 2.250 meter persegi tepatnya di Gampong Lampeuneurut Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, lahan strategis tersebut akan digunakan untuk pembangunan SMK Unggul sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan berbasis keislaman dan keterampilan di wilayah itu.

Langkah ini disusul oleh Drs. Tgk. H. Bukhari MA, mantan pejabat Kanwil Kemenag Aceh, yang pada Kamis, 3 Juli 2025, mewakafkan lahan seluas 2 hektare di Gampong Suka Mulya, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar, Tanah tersebut diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan Dayah, lembaga pendidikan Islam tradisional yang berperan penting dalam membentuk karakter generasi muda di Aceh.

Prosesi ikrar wakaf berlangsung di Lambaro, dipimpin Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Jamhur, S.H.I., M.A.. Akad dilaksanakan antara wakif Waled Bukhari—sapaan akrab Tgk H Bukhari—dan nazhir Tgk. H. Muhammad Lubok, Wakil Ketua MPU Aceh Besar sekaligus Pimpinan Dayah Darul Aman Lubok. Hadir pula Wakil Ketua BWI Aceh Besar, H Khalid Wardana, S.Ag., M.Si., serta tokoh masyarakat Muhammad Nur, S.H.,

Dalam keterangannya, Waled Bukhari menyampaikan bahwa niat wakaf tersebut telah lama terpatri dalam dirinya. “Saya ingin di sisa usia ini tetap memberi manfaat untuk umat. Semoga tanah ini menjadi amal jariyah dan mendorong tumbuhnya SDM Aceh yang berakhlak mulia dan berilmu,” ujarnya.

Sementara itu, Khalid Wardana menegaskan bahwa wakaf bukan hanya amal ibadah, tetapi juga instrumen strategis untuk pembangunan sosial dan pendidikan.

“Wakaf bisa menjadi penguat ekonomi umat, memperkecil kesenjangan, dan memperkuat kemandirian pesantren serta sekolah berbasis keagamaan,” ujarnya.

Khalid juga menyoroti pentingnya legalitas dalam pengelolaan tanah wakaf. Belajar dari pengalaman sengketa tanah wakaf seperti Blang Padang, ia mengimbau seluruh nazhir, tokoh agama, dan aparatur gampong untuk segera mengurus Akta Ikrar Wakaf (AIW) di Kantor Urusan Agama dan melakukan sertifikasi ke BPN.

“Sertifikat tanah wakaf sama pentingnya dengan sertifikat hak milik atau buku nikah. Ini bentuk perlindungan hukum dan cara menjaga keberlanjutan manfaat wakaf,” tegas Khalid yang dikenal sebagai mediator dalam berbagai persoalan sengketa wakaf di Aceh Besar.

Dua aksi wakaf ini menjadi bukti nyata bahwa kepedulian terhadap pendidikan dan umat masih tumbuh kuat di tengah masyarakat. Bukan hanya sekadar simbol, tetapi wujud nyata cinta pada ilmu agama, dan kemajuan generasi Aceh mendatang.

“Wakaf bukan hanya tentang memberi, tapi tentang mewariskan harapan,” demikian semangat yang diusung oleh para dermawan seperti Mahdi Hasballah dan Waled Bukhari.

BeritaTerkait

Aceh Besar

Komunitas “Ayo Kita Berbagi” Salurkan Bantuan Alat Tulis untuk Anak Yatim dan Kurang Mampu di Jantho

5 Juli 2025
Daerah

Pengelolaan PSR di Simeulue Diduga Asal-Asalan, PT. Scofindo Bungkam

5 Juli 2025
Headline

Kerja Sama dengan Willtec, Mitra Industri Group Buka Sekolah Bahasa Jepang di Indonesia

5 Juli 2025
Next Post

Polda Aceh dan Jajaran Saksikan Secara Virtual Pergelaran Wayang Kulit Lakon Amartha Binangun

Discussion about this post

Terpopuler

Jreng! Kejari Tingkatkan Status Dugaan Korupsi SPDD Inspektorat Aceh Besar keTahap Penyidikan

26 Juni 2025

Sempat Bebas, Mahkamah Agung Hukum Kabid Diskopumkmdag Aceh Besar, Muslim 4 Tahun Penjara 

29 Juni 2025

Pengelolaan PSR di Simeulue Diduga Asal-Asalan, PT. Scofindo Bungkam

5 Juli 2025

Belum Ada Bukti Valid Terkait Pelaporan PT Mifa, IMM Aceh Harap Bupati  Aceh Barat Tidak Menggiring Opini

1 Juli 2025

Anggota Polres Simeulue, IPDA Wardika Dinobatkan Juara I Polisi Teladan Presisi Polda Aceh

2 Juli 2025

Terbaru

Komunitas “Ayo Kita Berbagi” Salurkan Bantuan Alat Tulis untuk Anak Yatim dan Kurang Mampu di Jantho

5 Juli 2025

Pengelolaan PSR di Simeulue Diduga Asal-Asalan, PT. Scofindo Bungkam

5 Juli 2025

Kerja Sama dengan Willtec, Mitra Industri Group Buka Sekolah Bahasa Jepang di Indonesia

5 Juli 2025

Yusril Harap Kematian Juliana Tak Ganggu Hubungan RI dan Brasil

5 Juli 2025

Reza Rahadian Kaget dengan Keindahan Alam di Takengon Aceh

5 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

© 2021 kontrasaceh.net

No Result
View All Result
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Kriminal
    • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Celoteh
    • Opini
  • Haba Kampus
  • Rehat

© 2021 kontrasaceh.net