Aceh Besar – Ketua PC Rabithah Thaliban (RTA) Kabupaten Aceh Besar Tgk. Hamdani Sufi mendukung Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang melarang konser musik di Aceh.
“Tentang musik sudah difatwakan MPU Aceh dengan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan Hiburan lainnya, kata Tgk.Hamdani Jum’at 9 September 2022 kepada Media ini.
Ia mengatakan sudah seharusnya seluruh stakeholder memberi perhatian lebih terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Salah satu caranya dengan mendukung fatwa MPU Aceh yang dihasilkan oleh para Ulama.
“Pernyataan Ketua MPU Aceh Tgk. Faisal Ali bahwa konser musik tak perlu digelar di Aceh sangat relevan. Karena bila kita perhatikan secara faktual lebih banyak mudharatnya,” jelas Tgk. Hamdani.
Menurutnya, RTA sebagai organisasi yang didirikan oleh kalangan ulama sudah sepatutnya berada di barisan para ulama dan mendukung setiap fatwa demi kebaikan umat.
Ia menambahkan, secara nasional mayoritas muslim di Indonesia berharap Aceh menjadi lokomotif pelaksanaan syariat Islam yang sukses. Maka perlu semua pihak mendukung penegakan syariat Islam.
“Kalau fatwa MPU tak lagi didukung, terus sama siapa lagi kita berharap fatwa,” ujarnya.
Discussion about this post