Kota Jantho – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga pria yang terbukti melakukan pelanggar Syariat Islam. Prosesi cambuk dilaksanakan usai shalat jumat, di halaman Masjid Al Munawwarah, Kota Jantho, Jumat 9 September 2022.
Ketiganya dicambuk berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iah Jantho Nomor 25/JN/2022/MS-JTH tanggal 18 Agustus 2022 atas nama terhukum Mukhtar Rahmadi Bin (Alm) Razali, dan Edi Suhendra Bin Sofyan serta Akmal Bin Ibrahim Mansur yang dijathui uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 30 kali cambuk, di kurangi masa penahanan 4 bulan menjadi 26 kali cambuk.
“Para terhukum terbukti melanggar Pasal 21 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” terang Deddi Maryadi.
“Namun sebelum dilakukan eksekusi Uqubat cambuk, kepada para terpidana dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kesehatan dari Puskesmas Kota Jantho, sehingga dengan adanya eksekusi Uqubat cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada masyarakat, khususnya di Kabupaten Aceh Besar agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayah yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh,”tegas Deddi.
Discussion about this post