Aceh Besar – Azhar (53), warga pemilik tanah dan bangunan yang terkena pembebasan lahan Pembangunan Jalan Tol Ruas Banda Aceh- Sigli di Gampong Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar kecewa dengan PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Banda Aceh- Sigli dan pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Pasalnya, nilai ganti tanah dan bagunan mengecil dan tidak sesuai dengan perkiraan.
Itu sebabnya, Azhar bersama sang istri Usriani (40) menolak untuk menandatangi berita acara pembaran sekaligus menolak untuk dibarkan.
Sambil terpata-pata, Usriani mengaku jika nilai ganti rugi yang ditawarkan PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Banda Aceh- Sigli sangat jauh selisihnya dengan hitungannya.
Misalnya, nilai ganti rugi untuk bangunan rumah dan dua pinto toko cuma dihargai Rp 742.971.177. Menurutnya, sesuai dengan hitungan pihak keluarga terdapat kekerungan volume hingga 100 meter.
“Mereka menghitung dinding luar saja. Sementara, dinding dalam atau skat kamar tidak dihitung,” tegas anak kedua Azhar, M.Iswanur Abrar kepada awak media, dikediamaan mereka, Senin 16 November 2020.
Kemudian, terhadap perhitungan jumlah pohon dan tanaman yang dihitung secara global dengan nilai hanya Rp 22.400.00 dan tidak dirincikan. Padahal, bisa disaksikan ada beberapa pohon mangga yang setiap tahun panen bisa mendapatkan uang sekitar Rp 30.000.000.
“Kami benar-benar dizalimi oleh pihak KJPP. Bagimana mungkin, dengan bermacam tanaman berbuah dihitung hanya segitu. Ini tidak akan kami terima,” tegas Usriani dengan mata berkaca-kaca.
Usraini yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatakan tahu betul tentang peraturan penilaian bangunan ganti rugi dan mengaku tidak bermaksud menghalang-halangi proyek jalan tol yang merupakan proyek nasional. Namun, jika proses pembayaran dan perhitungan telah sesaui maka dengan iklas memberikannya untuk dihancurkan.
“Kalau diingat-ingat bagaimana saya bersama suami mebangun rumah ini dengan keringat dan air mata, tak mungkin kami iklaskan untuk diganti rugi, tapi karena demi mendukung program nasional, kami iklaskan. Tapi, jangan dizalimi begini,” ungkapnya sambil meneteskan air mata.
Usraini merincikan, berdasarkan data yang diterima dari KJPP. Nilai Pengganti Wajar Bidang per Bidang Tanah. Tanah dan bangunan miliknya Nomor Bidang 706. Disebutkan, Nilai Pergantian Wajar dengan total Rp 2.321.866.058.
Secara rinci untuk nilai Tanah Rp 856.409.825, Bangunan Rp 742. 971.177 dan untuk pembayaran tanaman Rp 22.400.000 serta kerugian non fisik Rp 700.085.055.
“Anehnya, didalam itu tidak rinci desebutkan item apa yang dibayar. Dihitung secara global. Makanya, kami berinisiatif menemui PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Banda Aceh- Sigli dan pihak KJPP bermaksud meminta penjelasan. Namun, beberapa kali ke kantor tak pernah punya itikad untuk menemui kami. Kami yang pemilik tanah sudah jadi pengemis meminta-minta pada mereka, tapi memang tak pernah di gubris,” ungkap Usraini.
Menurut pengakuan Usraini, dugaan kesalahan hitung ganti rugi juga menimpa adik kandung suaminya. Dimana, ruko dua pintu namun hanya dihitung satu pintu oleh KJPP.
Katanya PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Banda Aceh- Sigli hanya membayar satu pinto ruko dengan nilai Rp 170 juta. Namun, kini telah dihitung ulang.
Diapun berharap, baik PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Banda Aceh- Sigli dan pihak KJPP agar memberikan penjelasan sejelas-jelasnya tentang objek yang dibayar, sehingga keluarga tidak banyak rugi dan iklas memberikan tanah sebagian mendukung proyek nasional di Aceh.
“Dengan luas tanah dan bangunan rumah dua lanti serta toko yang kami milik tidak akan cukup untuk membuatnya seperti ini lagi dengan dana ganti rugi Rp 2 miliar. Kami justru tidak senang terkena pembebesan jalan tol,” ujarnya.
Seperti dikutip pada BeritaNasional.id, PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Banda Aceh- Sigli, Alfiansyah mengaku belum membayar ganti rugi milik Azhar karena hingga saat ini, belum memperoleh surat perintah bayar dari BPN.
Menurutnya, tugas PPK tanah hanya akan melakukan pembayaran apabila datanya clear dan clean. Surat perintah itu berupa VALIDASI namanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Aceh, Agustyarsyah, membantah tudingan tersebut, menurutnya semua kegiatan yang sedang dijalankan dikawasan indrapuri itu baik baik saja.
“Menurut saya tdk ada yg salah,” demikian tulis agus melalui pesan WAnya saat ditanya soal permasalahan tersebut, seperti dikutip BeritaNasional.id.
Discussion about this post