Simeulue – Tingginya kebutuhan tanah timbun kadang membuat pengusaha gelap mata. Disebut-sebut dikawasan Desa Lamamek, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue, berlangsung kegiatan galian C tanah yang diduga tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), IPR atau IUPK alias Illegal.
Usaha galian tanah yang diduga ilegal ini disebut-sebut dikelola oleh PR, seorang pengusaha disana ini dikomplain sumber wartawan, Jumat (10/11/2023) dengan mengatakan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Bayangkan, akibat dari kegiatan tersebut berpotensi merusak keberlangsungan alam dan lingkungan sekitar serta mengancam nyawa dengan bencana alam.
Pantauan media ini, dilokasi kegiatan pengerukan gunung tersebut tampak satu unit ekscavator yang tengah beroperasi. Anehnya, tidak terpampang papan informasi terkait izin galian C dan diduga kuat kegiatan itu tidak mengantongi izin dari pemerintah yang berwenang alias ilegal.
Informasi yang diperoleh media ini dari salah seorang warga setempat alat berat jenis ekscavator yang sedang beroperasi diwilayah itu milik salah seorang pengusaha berinisial (PR).
Dia bercerita bahwa tanah timbun jenis kuari itu dikeruk dan diangkut menggunakan truk jenis coldisel ke sejumlah titik diwilayah kecamatan itu untuk diperjual belikaan kepada warga.
“Timbunan yang diangkut menggunak truk itu dijual kepada warga, kita tidak tahu pasti berapa jumlahnya, tapi itu puluhan truck setiap hari,” ucap warga tadi.
Menurutnya, Meskipun kegiatan itu dilakukan dalam waktu 10 hari, namun telah menyebabkan lingkungan sekitar rusak parah. “Dilakukan secara terang terangan, namun dinas terkait dan aparat penegak hukum juga seolah membiarkannya,tidak ada upaya menghentikannya,” tegas warga disana.
Dia mengharapkan dinas terkait dan aparat penegak hukum agar menghentikan kegiatan tersebut, mengingat warga disana merasa teracam akibat gundulnya gunung dan sewaktu-waktu dapat mendatangkan bencana alam.
Guna melakukan konfirmasi, media ini telah mencoba menghubungi Samsuddin SH, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simeulue melalui nomor WhatsApp, Jumat malam. Kemudian, Sabtu pagi 11/11/2023, media ini kembali menghubungi Samsudin. Meski, panggilan media ini masuk, sang kadis enggan mejawabnya alias bungkam hingga berita ini tayang.
Discussion about this post