Lampung – Dua warga Aceh yang membantu empat tahanan Mapolda Lampung kabur terancam hukuman mati. Kepolisian menerapkan pasal yang sama dengan empat tahanan yang kabur terhadap keduanya.
Mereka adalah Sri Purwanti (28) sang pemberi perintah dan upah sekaligus istri Asnawi alias AS (salah satu tahanan kabur). Kemudian Yusuf (52) selaku penjemput dan pembawa para tahanan kabur.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Erlin Tangjaya mengatakan, kedua pelaku itu diterapkan pasal seperti para tahanan yang kabur.
Keduanya diancam dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 137 dan Pasal 138 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, sama seperti para tahanan yang kabur,” kata dia di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).
Erlin memaparkan, penerapan pasal narkotika kepada kedua pelaku itu karena keduanya juga terlibat dalam peredaran narkoba jaringan Aceh.
Menurut Erlin, keempat tahanan berinisial M, MA, MN, dan AS yang kabur pada Rabu (6/12/2023) dari Rutan Mapolda Lampung itu ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu hampir mencapai 100 kilogram.
“Pelaku Yusuf ini juga pernah menjadi kurir jaringan ini. Sedangkan pelaku Sri menyimpan aset yang diperoleh dari penjualan hasil peredaran narkoba,” kata dia.
Erlin menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap keempat tahanan yang kabur itu.
Diberitakan sebelumnya, anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung menangkap seorang warga Aceh yang diduga membantu 4 tahanan kasus narkotika melarikan diri beberapa waktu lalu.
Sumber : Kompas.com
Discussion about this post