Kehadiran Teuku Munandar Deputy Bank Indonesia Perwakilan Banda Aceh dalam memberi materi LKS di Barsela
Nagan Raya – Bank Indonesia memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Qanun No. 11 Tahun 2018 tetang Lembaga Keuangan Syariah di Aula Sekretariat Daerah Kabuapaten Nagan Raya. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Kabupaten Nagan Raya itu dihadiri oleh tokoh masyarakat, pimpinan lembaga keuangan, akademisi, birokrat, wartawan, pegiat ekonomi dan keuangan syariah dan mahasiswa, yang dibuka oleh Bupati Nagan H.M. Jamin Idham, S.E.
Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah Provinsi Aceh yang juga saat ini sebagai Walikota Banda Aceh, H. Aminullah Usman, S.E., Ak., MM menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya MES untuk memerangi praktik ekonomi ribawi, Melalui rangkaian edukasi dan sosialisasi, MES akan senantiasa berupaya untuk membumikan Ekonomi Syariah di Provinsi Aceh.
Sebagaimana diketahui, sebagai walikota H. Aminullah Usman, S.E., Ak., MM merupakan sosok yang sangat gigih memerangi rentenir di Kota Banda Aceh, Hal ini bisa dilihat dari success story membangun Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Mahirah Muamalah sebagai solusi alternatif dalam penyediaan produk keuangan syariah bagi UMKM.
Kemudian dilanjutkan Pemberian Materi dan diskusi yang dimoderatori oleh Pimpinan BTN Syariah Meulaboh dengan menghadirkan 2 (dua) narasumber yaitu Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK Alidar, S.Ag., M.Hum dan Kepala Tim Perumusan Kebijakan Ekonomi dan Keuagan Daerah Bank Indonesia Provinsi Aceh, Teuku Munandar Deputy Bank Indonesia Perwakilan Banda Aceh.
Teuku Munandar selaku Deputy Bank Indonesia Perwakilan Banda Aceh menyampaikan beberapa hal, Saat ini dunia internasional memiliki kecenderungan untuk beralih ke halal life style, termasuk halal industry serta memandang ekonomi syariah sebagai sumber ekonomi baru. Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim yang besar, Indonesia sudah seyogyanya menjadi pemain global dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di ranah internasional.
Tentunya dalam konteks Aceh, kebijakan ekonomi dan keuangan syariah diyakini mampu menjawab permasalahan ekonomi yang saat ini dihadapi. Ekonomi dan keuangan syariah diyakini dapat menjadi solusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi khususnya pemberdayaan sektor riil, menjaga stabilitas keuangan, mengurangi tingkat kemiskinan dan angka pengangguran, mengurangi defisit neraca perdagangan antar daerah dan mengendalikan fluktuasi inflasi, tuturnya.
”Salah satu cara untuk mengakselerasi implementasi ekonomi syariah di Provinsi Aceh adalah melalui Qanun No.11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah. Melalui implementasi qanun ini, proporsi aset perbankan syariah di Indonesia akan meningkat menjadi 6,40%.”
Oleh sebab itu adanya Qanun Lembaga Keuangan Syariah memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan industri halal di Provinsi Aceh melalui penguatan sektor riil. Pasal 14 qanun ini mengamanatkan kepada perbankan syariah untuk menyalurkan pembiayaan dengan mengutamakan akad berbasis bagi hasil. Disamping itu, perbankan syariah juga berkewajiban untuk menyalurkan pembiayaan kepada UMKM minimal 40% dari portofolio pembiayaannya paling lambat tahun 2022, imbuhnya. Bahwa proses merger Bank Syariah Indonesia (BSI) pada 1 Februari 2021 lalu juga menjadi faktor pendukung kesuksesan implementasi Qanun LKS. Kehadiran Kantor Regional 1 BSI di Aceh nantinya akan mampu menjawab kebutuhan pelaku ekonomi terhadap produk dan jasa keuangan syariah, jelas Teuku Munandar. (Red)
Discussion about this post