Aceh Besar – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh menemukan kekurangan volume sebesar Rp635.433.331,74 atas 16 paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Besar.
Temuan tersebut tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran (TA) 2019 Nomor : 23.C/LHP/XVIII.BAC/06/2020 Tanggal :26 Juni 2020.
Dalam LHP yang sudah diserahkan pada Pemkab Aceh Besar, 29 Juni 2020 disebutkan Dinas PUPR Aceh Besar telah melakukan kelebihan bayar pada kekurangan volume pekerjaan atas 14 paket kegiatan peningkatan jalan dan 2 paket pekerjaaan pengembangan jaringan perpipaan sebesar Rp635.433.331,74.
Misal, pekerjaan proyek Jalan Blang Kire – Neusok (DAK) sebesar Rp41.433.045,92 yang dikerjakan CV Karya Agung berdasarkan Kontrak Nomor 08/KPJP/PNK/DAK-R/BM/2019 tanggal 27 Mei 2019 senilai Rp2.899.900.000,00.
Adendum volume Kontrak Nomor 08.a/KPJP/PNK/DAK-R/BM/2019 tanggal 17 Juli 2019 dan 08.b/KPJP/PNK/DAK- R/BM/2019 tanggal 18 Oktober 2019.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender mulai Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 24 Juni 2019 s.d 21 November 2019.
Pekerjaan telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (BAST PHO) Nomor 09/BAST- DAK/BM/PUPR/2019 tanggal 19 November 2019.
Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas dengan penerbitan empat SP2D.
Adapun kelebihan bayar muncul pada item Perkerasan Aspal Laston Lapis Antara (AC-BC) Ton 846,69 815,94 30,75 1.482.157,74 45.576.552,82. Sehingga kelebihan bayar mencapai Rp 41.433.045,92.
Selanjutnya, peningkatan jalan Ajee – Krueng Cut (DAK) sebesar Rp27.885.660,84 yang dilaksanakan oleh CV Mita Jasa Konstruksi, peningkatan Jalan Cot Gue – Lamtheun (DAK) sebesar Rp36.678.012,85 yang dikerjakan oleh CV Nail Cipta Persada dan peningkatan Jalan Lamtamot – Panca Kec Lembah Seulawah (OTSUS) sebesar Rp26.762.785,51 yang dikerjakan oleh CV Aramco serta peningkatan Jalan SP. Mata IE – Indrapuri (DAK) sebesar Rp40.656.871,97 yang dikerjakan CV Teratai Sentosa.
Kemudian, kekurangan volume pekerjaan Peningkatan Jalan Sibreh – Peukan Biluy Kec. Sukamakmur (OTSUS) sebesar Rp20.294.909,41 yang dilaksanakan oleh CV Kalibrasi Engineering, kekurangan volume pekerjaan Peningkatan Jalan Lampeuneurut – Peukan Biluy Kec Darul Imarah (OTSUS) sebesar Rp31.723.437,62 yang dilaksanakan oleh PT. Citra Gunung Mas.
Ada lagi, kekurangan volume pekerjaan Peningkatan Jalan Pasar Indrapuri – Lamkabeu (DAK) sebesar Rp105.147.976,1 yang dilaksanakan oleh CV TOP DIESEL, pekerjaan Peningkatan Jalan Cot Sawa– KR. Glumpang (Ljt) (DAK) sebesar Rp78.570.471,63 yang dilaksanakan oleh CV Wanna Karya dan pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan Mata IE – Keude Bieng (DAK) sebesar Rp44.852.736,98 yang dilaksanakan oleh CV Lamena Karya.
Kemudian, kekurangan volume pekerjaan juga terjadi pada peningkatan Jalan Meusalee – Cot Kareung (DAK) sebesar Rp32.839.892,54 yang dilaksanakan oleh CV Cardia Rizkan Perdana, dan pekerjaan Peningkatan Jalan Kuta Meuraja – Seuneulop (DAK) sebesar Rp23.236.080,95 yang dilaksanakan oleh CV Gelora Cipta Konstruksi.
Sedangkan, kekurangan volume pekerjaan pengembangan jaringan terjadi pada proyek perpipaan SPAM Gp. Rumpet Kecamatan Krueng Barona Jaya sebesar Rp17.331.117,76 yang dilaksanakan oleh CV Total Cipta Perkasa dan kekurangan volume pekerjaan pengembangan jaringan perpipaan SPAM Gp.Lambadeuk Kecamatan Peukan Bada sebesar Rp8.918.965,28 yang dilaksanakan oleh CV Bukit Bintang Indotama.
Menurut BPK, permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan peningkatan jalan dan pemasangan jaringan perpipaan sebesar Rp635.433.331,74 karena PPK, PPTK dan pengawas lapangan tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan/atau pengawasan pekerjaan fisik di lapangan sesuai tanggungjawabnya; dan Kepala Dinas PUPR selaku pengguna anggaran kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Atas permasalahan tersebut, Pemerintah Aceh Besar melalui Kepala Dinas PUPR memberi tanggapan sependapat dan akan segera menyetor kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah Kabupaten Aceh Besar.
BPK merekomendasikan Bupati Aceh Besar agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR agar menginstruksikan PPK, PPTK dan pengawas lapangan lebih cermat dalam melakukan pengendalian dan/atau pengawasan pekerjaan fisik di lapangan sesuai tanggungjawabnya; dan segera Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp635.433.331,74 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
Atas rekomendasi tersebut, hanya 2 rekanan yang telah mengembalikan kelebihan bayar pada Kas Daerah Aceh Besar, yaitu; CV TCP sebesar Rp17.311.117,76 pada tanggal 9 Juni 2020 dan CV BBI sebesar Rp8.921.362,53 pada tanggal 5 Maret 2020.
Discussion about this post