Banda Aceh – Partai Nanggroe Aceh (PNA) versi Samsul Bahri alias Tiyong tetap akan mencalonkan Ketua Mahkamah PNA, Irwansyah alias Tgk Muksalmina sebagai calon wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022. Tiyong bahkan tidak mengakui pengusulan nama mantan Ketua DPR Aceh, Tgk Muharuddin diusulkan oleh Ketua PNA, Irwandi Yusuf.
Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) Nomor 521/PNA/B/Kpts/KU-SJ/XII/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Miswar Fuady pada 7 Desember 2020.
Dalam surat itu disebutkan, DPP PNA dengan ini menyatakan dukunagn dan mengusulkan nama Muharuddin Harun, S.Sos.I., MM untuk menjadi wakil Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022.
“Terkait dengan usulan Pak Irwandi saya tidak tahu. Karena dia tidak ada pemberitahuan dengan kita.Hasil duduk dgn partai pengusung kemarin ada ketua Demokrat, PDI, PKB, PDA dan PNA. Calon wakil gubernur kemungkinan besar di usung oleh internal partai pengusung sendiri, itu kesepakatan internal partai sendiri,” ungkap Tiyong pada awal media di Banda Aceh, Sabtu, 19 Desember 2020.
Tiyong mengakui bahwa internal PNA sedang terjadi dualisme, versi dirinya dan Irwandi Yusuf. Namun, dalam aturannya, pengusulan nama Cagub maupun Cawagub harus diputuskan ditingkat Mahkamah PNA yang diketui Tgk Muksalmina, dengan empat anggota.
“Dari PNA sendiri ada dualisme. Mungkin ini yang mengambang. Dari PNA Tiyong salah seorang yang saya usulkan Bang Muksamina,” ungkapnya.
Menurut Tiyong ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pemilihan Cawagub. Mulai dari pengusulan nama yang diusulkan oleh partai pengusung hingga dipilih oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk diajukan kepada DPR Aceh.
“Yang pertama kita duduk kesepakatan dulu . Berapa orang yang kita usung dan masing partai membuat pleno siapa yang diusung, baru nanti dikirim nama ke Gubernur Aceh. Kita optimis sebelum tanggal 5 Januari 2021 proses pengusulan nama Cawagub tuntas,”tegas Anggota DPR Aceh itu.
Sekedar mengulang, Irwandi Yusuf bersama Ketua DPD Partai Demokrat Aceh, Nova Iriansyah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2017-2022 pada Juli 2017 lalu.
Sayang, baru satu tahun menjabat, Irwandi Yusuf keburu ditangkap KPK karena melakukan korupsi DOKA 2018 dan dijatuhi hukuman penjaran 7 tahun.
Karena persoalan tersebut, Nova Iriansyah langsung diangkat sebagai Plt Gubernur Aceh dan kemudian dilantik sebagai Gubernur Aceh oleh mendagri Tito Karnavian pada 5 November lalu.
Selanjutnya, sesuai dengan undang-undang, para partai Pengusung Irwandi-Nova punya hak untuk mengajukan calon masing-masing. Mereka adalah; PNA, PKB, PDI Perjuangan, PDA dan Partai Demokrat.
Discussion about this post