Banda Aceh – PT. JOGLO MULTI AYU, pelaksana/penyedia paket pekerjaan Gedung Olahraga Basket, Volly, Angkat Berat dan Tenis Meja di lokasi Jantho Sport City (JSC) Kota Jantho tahun 2018 lalu, akhirnya menggugat Bupati Kabupaten Aceh Besar, Mawardi Ali.
Rencananya, gugatan tersebut akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Selasa, 5 Januari 2020 melalui kuasa hukumnya DR (c) ABD. KADIR, S.H., M.H, FATHURROSI, S.H, ASEP NANDANG, S.H, KARLI, S.H., M.H, CEPI HENDRAYANI, S.H., M.H dan JUNAIDI, S.H dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “AKN LAW FIRM” Jakarta.
“Gugatan ini kami lakukan karena langkah-langkah di luar peradilan gagal terlaksana,” ungkap Abdul Kadir, selaku koordinator penggugat, Senin sore di Banda Aceh.
Katanya, Mawardi Ali sebagai Bupati/Kepala Pemerintah Kabupaten Aceh Besar adalah pihak yang patut diduga melakukan perbuatan wanprestasi (ingkar janji) dengan obyek sengketa yakni; Gedung Olahraga Basket, Volly, Angkat Berat dan Tenis Meja di lokasi Jantho Sport City (JSC), Jantho, Kab. Aceh Besar.
Sebagai pelaksana proyek, PT. Joglo Multi Ayu telah menerima pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berdasarkan kontrak No.11/KPJK/SP.II/SARPRAS/2018, tanggal 25 Mei 2018, dan addendum kontrak No.11.1/KPJK/SP.II/SARPRAS/2018, tanggal 30 Juli 2018, dan addendum kontrak No. 11.2/KPJK/SP.II/SARPRAS/2018, tanggal 11 Desember 2018 untuk pelaksana/penyedia paket pekerjaan tadi dengan nilai Rp 20 miliar lebih.
Nah, ditengah berjalannya pekerjaan, Bupati Mawardi Ali dalam kesempatan inspeksinya memerintahkan secara lisan kepada PT. Joglo Multi Ayu untuk melakukan perubahan spesifikasi teknis pekerjaan.
Tujuannya, menjadikan fungsi gedung yang biasa disebut Gedung A tersebut menjadi Venue Utama dan digunakan tidak saja sebagai sarana tanding, tetapi juga sebagai Gedung Utama disaat open ceremony (pembukaan) penyelenggaraan event olahraga daerah atau Pekan Olahraga Aceh (PORA) 2018.
Sebut Abdul Kadir, Mawardi menginginkan venue utama ini memiliki nilai seni yang lebih baik. Termasuk mempercepat penyelesaian pekerjaan pembangunan Gedung Olah Raga Volly, Angkat Berat dan Tenis Meja, yang mengalami keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Itu disebabkan sebagai dampak terjadinya dua kali gagal tender.
“Adanya keterlambatan pekerjaan akibat kebutuhan penyesuaian pekerjaan sebagai hasil rekayasa lapangan, dan kendala alam berupa cuaca hujan lebih banyak. Karena pertimbangan waktu penyelesaian pekerjaan yang tersedia sudah sangat terdesak akibat jadwal jadwal event itu telah ditetapkan dan dilaksanakan tanggal 18 November 2018 sampai dengan 24 November 2018,” sebut dia.
Setelah mendapatkan perintah lisan dari Bupati Mawardi Ali, PT. Joglo Multi Ayu, segera melakukan perubahan spesifikasi pekerjaan. Itu sesuai dengan yang diperintahkan Mawardi Ali selaku selaku Kepala Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar.
“Nah, tahun 2018, PT. Joglo Multi Ayu telah menyelesaikan pekerjaan dan menerima pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.
Tapi, pembayaran itu tidak sesuai item volume pekerjaan dalam penagihan yang diajukan PT. Joglo Multi Ayu , sesuai item volume pekerjaan pemasangan Alun Composite Panel (ACP) tercantum dalam kontrak sebesar 1.688,15M2,” papar Abdul Kadir.
Sementara volume yang diselesaikan atau dikerjakan itu sebesar 2.905,05 M2. Ini berarti ada selisih antara volume dikontrak dan volume yang terpasang seluas 1.216,90 M2.
Nah, akankah kasus ini terus bergulir di pengadilan atau berakhir dengan jalan damai? Biar waktu menjawabnya.(rilis)
Discussion about this post