Aceh Besar – Para Geuchik (kepala desa) menuduh anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Solusi Bangun Andalas (SBA) telah menyorobot tanah Ulayat tanpa melakukan ganti rugi kepada warga sekitar untuk keperluan explorasi tambang semen.
Dalam rapat yang difasilitasi Muspika Lhoknga,di Aula Kecamatan Lhoknga, Sabtu, 20 Februari 2021, para Geuchik sepakat akan
melakukan pemagaran sebelum proses ganti rugi dilakukan. Benarkah?
Dihubungi terpisah, Head of Media PT.SBA, Faraby Azwany tidak menyangkal tidak pula membenarkan tuduhan tersebut. Menurutnya, PT. SBA hanya akan patuh dan tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut tanggapan resmi PT. SBA yang disampaikan Faraby Azwany pada media ini, Minggu 21 Februari 2021.
“Yang dapat kami sampaikan adalah terkait dengan rekomendasi Pansus DPRK Aceh Besar, yang salah satu poinnya adalah pengukuran ulang batas tanah milik PT SBA. Direncanakan tim ukur BPN, tim SBA beserta otoritas terkait akan melaksanakan kegiatan pengukuran tersebut segera,” tegas Faraby.
“Perusahaan senantiasa mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik dan mentaati peraturan hukum yang berlaku dalam menjalankan bisnis dan operasinya, dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan serta pemeliharaan lingkungan dengan bertanggung jawab bagi seluruh karyawannya, warga masyarakat sekitar, maupun para kontraktor yang terlibat dalam kegiatan operasi bisnisnya,” sambungnya.
Lalu, kata Faraby, “Kami akan melaksanakan hal pengukuran tersebut sesuai rekomendasi dari Pansus DPRK Aceh Besar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Diakhir, “Demikian yang dapat kami sampaikan Bang. Karena hal ini penting, untuk memberikan informasi yg berimbang kepada masyarakat. Krn ini merupakan fungsi dan peran media untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” demikian Faraby.
Discussion about this post