Usman Bin Affan Copot Gubernur Kuffah Yang Pemabuk
KONTRASACEH.NET, Oleh: Uttiek M Panji Astuti, Penulis dan traveler.
Washington Post dan Kaiser Family Foundation mengadakan survei terkait pelecehan seksual dan perkosaan di 500 kampus di Amerika Serikat. Dari jumlah itu, sebanyak 62 persen mengatakan mereka mengkonsumsi alkohol sebelum insiden pelecehan seksual maupun perkosaan terjadi. [Republika, 5/3].
Tak hanya satu, riset yang menunjukkan korelasi antara konsumsi alkohol dengan bermacam kejahatan dengan mudah ditemukan di mesin pencari. Seperti penelitian yang dilakukan Antonia Abbey dari Wayne State University yang merangkum sejumlah riset dari berbagai lembaga di Amerika Serikat.
Simpulnya, 50 persen kekerasan seksual di AS dapat diasosiasikan dengan konsumsi alkohol. Secara lebih terperinci, 74 persen pelaku dan 55 persen korban dalam pengaruh alkohol saat peristiwa terjadi.
Penelitian tentang KDRT yang dikaitkan dengan konsumsi alkohol tak hanya di Amerika. Seperti riset PLOS-Medicine yang menganalisis ratusan ribu catatan medis dan data polisi dari Swedia selama 16 tahun.
Hasilnya, para pria yang kecanduan alkohol atau narkoba enam hingga tujuh kali lebih berisiko untuk melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Korbannya tentu saja perempuan dan anak-anak.
Profesor Seena Fazel dari Universitas Oxford yang memimpin penelitian itu mengatakan, “Tingkat kekerasan dalam rumah tangga bisa diturunkan dengan meningkatkan pengawasan terhadap orang-orang yang kecanduan alkohol.”
Maka tepatlah kalau disebutkan khamr adalah biang kerok dari segala kejahatan. Islam pun sangat keras menerapkan hukuman bagi para peminum khamr. Dari hukuman cambuk, pengasingan, hingga dibunuh.
Begitu pun dengan pejabat yang kedapatan meminum khamr, seperti yang terjadi pada masa Khalifah Utsman ibn Affan.
Tersebutlah sahabat Al Walid bin Uqbah yang ditugaskan sebagai Gubernur Kuffah. Suatu kali saat mengimami shalat Subuh, ia melakukan kesalahan fatal.
Shalat Subuh dilakukannya sebanyak 4 rekaat. Dua rekaat salam, setelah itu ia berdiri dan shalat 2 rekaat lagi. Ributlah jama’ah. Mereka bingung, mengapa shalat Subuhnya jadi 4 rekaat?
Kabar itu dilaporkan pada Khalifah Utsman. Al Walid bin Uqbah lalu dipanggil ke Madinah. Ada yang memberikan kesaksian kalau melihat Sang Gubernur minum khamr di malam harinya. Ada juga yang menyebutkan kalau setelah mengimami shalat, ia muntah seperti orang mabuk khamr.
Al Walid bin Uqbah lalu dihukum cambuk yang dilakukan oleh Saʿīd ibn al-ʿĀs al-Umawī dan Ali bin Abi Thalib sebagai pengawas pelaksanaan hukuman itu.
Tak hanya dihukum cambuk, ia juga langsung dicopot dari jabatannya. Dalam kitab “Al-Bidayah wan Nihayah”, Ibnu Katsir tak lagi menuliskan kisah sahabat ini. Besar kemungkinan ia menghabiskan sisa hidupnya dengan melakukan pertaubatan pada Allah.
Terbayang ya, kalau “sekadar” minum khamr seorang harus menjalani hukuman cambuk, dicopot dari jabatannya, namanya hilang dari sejarah, apatah lagi kalau sampai membuat kebijakan yang menyebabkan beredar luasnya khamr? Entah seperti apa hukuman yang harus diterimanya.
Berjuta-juta data tentang bahaya alkohol harusnya bisa membuka mata. Tak perlu coba-coba, apalagi sekadar untuk investasi yang nilainya tak seberapa dibanding potensial kerusakan anak bangsa.
Sudah terlalu banyak masalah yang menimpa negeri ini, janganlah mengundang datangnya bala dari langit lagi.
Jakarta, 1/3/2021
Dikutip : https://www.republika.co.id/berita/qpads7385/kisah-usman-bin-affan-copot-gubernur-kuffah-yang-pemabuk
Discussion about this post