Banda Aceh – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Farid Nyak Umar menghadiri peluncuran Tim Terpadu Penegakan Syariah Islam (T2PSI) Kota Banda Aceh.
Acara tersebut juga dihadiri Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan unsur Forkopimda Banda Aceh di Masjid Baiturrahim Ulee Lheue, Selasa malam (16/3/2021).
Dalam kesempatan itu Farid mengatakan sejak awal pihaknya telah mendesak perlunya keterlibatan Forkopimda dan elemen masyarakat dalam penegakan syariat islam di Kota Banda Aceh.
“Oleh karena itu, sejak awal kami mendesak perlunya melibatkan forkopimda termasuk menggandeng semua elemen masyarakat, seperti ormas islam, dayah/pesantren, kalangan ulama dan akademisi, majelis taklim, dan remaja masjid, serta muhtasib gampong, sehingga dengan segala potensi yang terkumpul maka penegakan syariat menjadi lebih efektif,” ujar Farid.
Lebih lanjut Farid menyarankan setelah launching, T2PSI perlu segera merumuskan langkah-langkah strategis dan taktis yang selanjutnya ditetapkan menjadi program tim. Ini penting untuk memastikan semua program penegakan syariat Islam berjalan maksimal.
“DPRK Banda Aceh siap mensupport pemerintah kota dan kami juga dalam rapat rapat forkopimda terus mengingatkan dan mengawal agar ikhtiar kita bersama dalam menegakkan syariat Islam dapat berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan, sebab Banda Aceh harus menjadi model bagi kab/kota lainnya,” tutupnya.
Politisi PKS ini menjelaskan, sejak awal tahun 2020 pimpinan dan anggota DPRK telah mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membentuk T2PSI. Bahkan secara resmi juga disampaikan oleh fraksi-fraksi dewan dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh pada 17 Juli 2020.
Dorongan ini direspons baik oleh wali kota dan sudah dibahas serta disepakati dalam rapat forkopimda untuk membentuk T2PSI pada pertengahan Desember 2020.
“Alhamdulillah, kita bersyukur Tim Terpadu Pengawasan Syariat Islam di Banda Aceh telah terbentuk, karena memang sejak tahun 2020 kami telah mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh untuk membentuk tim ini,” kata Farid.
Menurut Farid, pembentukan tim tersebut sangat urgen untuk menyikapi berbagai persoalan pelanggaran syariat Islam di Kota Banda Aceh, terutama terkait maraknya judi online, homoseksual, dan pelanggaran syariat lainnya.
Tim ini melibatkan banyak unsur. Farid berharap, dengan lahirnya tim ini penegakan syariat Islam di Banda Aceh bisa terintegrasi dalam satu wadah. Sebab kewajiban penegakan syariat tidak hanya dibebankan kepada beberapa instansi saja seperti dinas syariat islam, dinas pendidikan dayah, baitul maal ataupun kantor satpol pp dan wh.
Akan tetapi tanggung jawab penegakan dan pengawasan Syariat Islam menjadi tanggung jawab semua satuan kerja perangkat kota (SKPK) di bawah Pemko Banda Aceh. Hal ini untuk mendukung tercapainya Indikator Kinerja Utama (IKU) pemko sebagaimana tertuang dalam RPJMK demi terwujudnya visi misi Wali Kota Banda Aceh gemilang dalam bingkai syariah.
Discussion about this post