Kutacane – Anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara dari Partai Demokrat, Supian Sekedang, meminta kepada pimpinan DPRK untuk melayangkan surat kepada Pemkab untuk segera menghentikan tahapan Pilkades.
“Tahapan Pilkades harus dihentikan, karena Qanun belum keluar. Ini tak bisa dilanjutkan dinilai cacat hukum,” ujar Supian Sekedang kepada wartawan dalam rilisnya, Senin (31/5/2021).
Kata Supian yang juga Anggota Badan Legislasi (Banlek) DPRK Aceh Tenggara, menjelaskan, pihaknya telah melakukan empat kali rapat dengan pihak eksekutif, bidang tata Pemerintahan, Asisten 1 Setdakab, dan Kabag Hukum Setdakab.
Dalam pelaksanaan Pilkades Serentak ini harus dikuatkan dengan qanun Aceh Tenggara yang dikeluarkan DPRK Aceh Tenggara.
Menurut Supian dari Fraksi Piso Mesalup DPRK Agara, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Biro Hukum provinsi Aceh terkait dengan Perbup yang di keluarkan terkait tatacara dan jadwal tahapan Pilkades di Aceh Tenggara ini, dinilai tahapan ini jelas cacat hukum. Terlebih lagi dalam pemilihan ini biaya Pilkades dibebankan pada sumbangan pihak ke tiga yang tidak mengikat (alias dibebankan pada para calon kepala desa) yang sistim dan aturan tata cara pemungutannya tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu juga, kami sebagai badan legislasi DPRK Agara telah banyak mendengar laporan dan keluhan dari masyarakat bahwa saat ini telah menjalankan tahapan sampai uji kopetensi dan baca alquran dan lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah yang biayanya juga dibebankan pada setiap calon kepala desa mulai dari Rp 800 ribu sampai dengan Rp 1.200.000.
Untuk itu Politisi Partai Demokrat ini berharap pada pimpinan DPRK agar menyurati Guberjur Aceh dalam hal ini Biro Hukum Provinsi Aceh untuk meminta kejelasan legalitas dari tahapan ini agar tidak terjadi polemik dan kegelisahan di tengah masyarakat
Discussion about this post