Aceh Jaya – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya, Sahputra, SH meminta Jajaran Resort Polres Aceh Jaya, untuk mengusut tuntas Illegal loging dan tambang Ilegal di Aceh Jaya.
Permintaan tersebut, dikarnakan, hari ini lebih dari 30 Desa di Kecamatan Jaya dan Indra Jaya di Aceh Jaya di terjang banjir, akibat dari banjir yang mengakibatkan masyarakat harus mengungsi ketempat lebih tinggi, atas kejadian banjir tersebut, masyarakat setempat sangat dirugikan akibat banjir,” kata Sahputra atau yang akrab di sapa apon.
” Kami menduga, banjir tersebut dipicu, tak terlepas dari ulah tangan jahil. Akibatnya, marak aktifitas pembalakan liar yang terjadi di daerah di Aceh Jaya. Oleh karenanya, kami meminta Polres Aceh Jaya untuk lebih extra dalam melakukan penertipan Illegal loging dan Ilegal Minning di Aceh Jaya, kami mengakui selama ini dari Polres Aceh Jaya sudah bekerja menertipkan hal tersebut. Namun kami menilai, masih belum maksimal. Pasalnya, sebagaimana diberitakan media selama ini ketika dilakukan penangkapan pelaku pembalakan liar tersebut selalu hanya pekerja, harusnya pihak Polres Aceh Jaya mengusut tuntas sampai kepemilik serta pemodal kegiatan itu, agar Aceh Jaya benar-benar terbebas dari Illegal loging dan Ilegal minning masyarakatpun tidak harus merasakan imbas buruk dari perbuatan itu,” ucap saputra.
” Kami menduga, pembalakan liar terjadi disebabkan adanya para pengusaha kayu, serta masalah kemiskinan yang terjadi pada penduduk yang tinggal di sekitar hutan. Para pengusaha memanfaatkan peluang meningkatnya permintaan pasokan kayu tanpa memperhatikan aspek legalitas, serta juga dengan kekuataan pemilik modal, para pengusaha ikut bermain.
Mereka memberikan modal kerja kepada masyarakat miskin untuk melakukan illegal logging dan illegal minning. Mereka menyediakan kebutuhan termasuk alat berat. Bahkan tak menutup kemungkinan mereka membiayai backing atau membayar pengawalan illegal logging.
Kami juga meminta, Polres Aceh Jaya, untuk menertipkan tambang Ilegal dan juga Galian C yang tidak memiliki izin di Aceh Jaya, dengan tidak pandang bulu siapapun mereka karena ini hal serius, dengan dilakukan itu, maka tidak ada yang berani lagi melakukan kegiatan yang sangat merugikan masyarakat Aceh Jaya khususnya.
” Menurunya, kata saputra, masyarakat juga harus proaktif melaporkan setiap kegiatan yang ilegal di Aceh Jaya.
Kami menghimbau,
masyarakat jangan takut agar segera melaporkan jika melihat kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Sebab, sudah dijamin keselamatan jiwa, harta, dan keluarganya oleh UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Hal itu, tercantum dalam Pasal 76. Dimana, masyarakat yang melaporkan terjadinya kegiatan illegal logging, sesungguhnya sedang melaksanakan perintah undang-undang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pinta Saputra.
Terakhir, kata sambung Saputra, Jika masyarakat mengetahui siapa pelakunya, silakan masyarakat segera laporkan, Nantinya, ada pihak berwenang yang menindaknya,” ujarnya.
Rilis
Discussion about this post