Aceh Besar – Badan Usahan Milik Negara (BUMN) PT. Adhi Karya (Persero) memeliki tunggakan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) senilai Rp. 23, 3 miliar yang hingga kini belum disetor pada Kas Daerah Aceh Besar.
Tunggakan wajib tersebut karena PT.Adhi Karya sebagai kontraktor Pelaksana Proyek Tol Banda Aceh –Sigli dan empat seksi masuk dalam kawasan Aceh Besar.
Data dari Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Besar menunjukan tunggakan yang belum dibayar oleh PT.Adhi Karya pada seksi III Jantho – Indrapuri mencapai Rp. 13,5 miliar sedangkan pada seksi IV Indrapuri – Blang Bintang senilai 9,8 miliar sehingga totalnya mencapai Rp. 23,3 miliar.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah BPKD Aceh Besar Teuku Raja Hadi Ichsan, SE,M.Si menjelasakan pajak MBLB PT. Adhi Karya (Persero) Tbk pekerjaan tol Banda Aceh –Sigli seksi III Jantho – Indrapuri mencapai Rp.32,079,005,458 sesuai dengan penetapan.
“Namun realisasinya pada 2020 baru sekitar Rp. 18,500,000,000 dengan lima kali setoran,”jelas Teuku Raja Hadi Ichsan, Senin 23 Agustus 2021.
Kemudian, sambung Teuku Raja Hadi Ichsan pajak MBLB PT. Adhi Karya (Persero) Tbk pekerjaan tol Banda Aceh –Sigli seksi IV Indrapuri- Blang Bintang mencapai Rp.24,829,331,944 sesuai dengan penetapan.
Nyatanya baru dibayar sekitar Rp.15,000,000,000 miliar yang dibayarkan pada 2019 senilai Rp.3,500,000,000 dan tahun 2020 senilai Rp. 11,500,000,000.
Terkait tunggakan tersebut, Teuku Raja Hadi Ichsan mengaku BPKD Aceh Besar telah melakukan penagihan melalui surat pada PT.Adhi Karya. Namun, majemen beralasan kondisi keuangan perusaan sedang sulit karena pandemi covid 19.
Sementara itu, media ini telah berulang kali menghubungi pihak PT. Adhi Karya di Aceh melalui salah satu stafnya Bambang, sayang dihubungi melalui telpon seluler tidak dijawab, begitupun dihubungi via pesan WhatsApp juga belum dibalas hingga berita ini ditayang.
Discussion about this post