Pemkab Aceh Besar bakal menerapkan sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Kontrak di jajarannya jika menolak vaksin
Kota Jantho – Dalam usahanya memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar akan mengadakan vaksinasi massal terhadap ASN dan Tenaga Kontrak yang akan dipusatkan di Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar pada hari Senin 23 Agustus 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Aceh Besar Anita SKM M.Kes mengatakan, sesuai instruksi Sekdakab Aceh Besar Drs. Sulaimi M.Si, seluruh Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemkab Aceh Besar diwajibkan mengikuti vaksinasi massal yang akan dilaksanakan di 10 titik di Kota Jantho.
Titik lokasinya meliputi Kantor Bupati Aceh Besar, Kantor Dinkes Aceh Besar, Perpustakaan dan Wisma Atlet Kota Jantho dan enam lokasi lainnya.
“Instruksi Sekdakab Bapak Sulaimi, seluruh ASN dan Tenaga Kontrak wajib melakukan vaksinasi. Hari Senin (23 Agustus 2021) kita adakan vaksinasi massal khusus ASN dan Tenaga Kontrak yang disebar di 10 titik di Pusat Kota Jantho,” kata Anita M.Kes Kadis Kesehatan Aceh Besar Rabu, 18 Agustus 2021.
Kemudian kata Anita, para ASN dan Tenaga Kontrak yang tidak mengikuti vaksinasi akan diberikan sanksi oleh Pemkab Aceh Besar. Hal ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah., MT tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Seluruh PNS, Tenaga Kontrak, dan Outsourcing. Aturan itu diteken Nova pada Senin (7/6/21).
“PNS atau ASN wajib ikut vaksin, jika tidak maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku seperti yang sudah diteken Gubernur Aceh, pengecualian diberikan kepada ASN dan Tenaga Kontrak yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin,”ucapnya.
Bagi ASN, hukuman dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Discussion about this post