Aceh Besar – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pemkab Aceh Besar di Siron dengan flotkan anggaran sebesar Rp 10,580 miliar dari sumber dana DOKA Aceh Besar dibatalkan dan anggaran tersebut di alihkan ke Dinas Kesehatan Aceh Besar.
Hal ini diungkapkan Usman Lamreung kepada Media ini, Rabu, 25 Agustus 2021. Ia menyambut baik penundaan pembangunan rumah sakit umum Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, pasalnya lokasi pembangunan rumah yang di rencanakan di Siron belum tepat.
Menurutnya lokasi berdekatan dengan RSU- Zainal Abidin Propinsi, RSU-Meraksa Kota Banda Aceh, dan rumah sakit umum swasta lainnya.
“Pembangunan Rumah Sakit Umum tipe D, butuh proses panjang dengan mempersiapkan kelengkapan izin dari kementerian kesehatan, amdal dan administrasi lainnya sesuai standar rumah sakit umum, apalagi Pemkab Aceh Besar sudah ada rumah sakit Umum di kota Janto dan Seulimuem,” terang Usman.
Pertanyaannya kenapa harus di Siron? Kenapa tidak di tempat lain, seperti Lhoknga dan kecamatan Darussalam, atau puskesmas yang ada di Lhoknga dan Darussalam di tingkatkan menjadi rumah sakit tipe D secara bertahap, termasuk pembanguan sarana-prasarana RSUD Satelit menuju tipe B.
Lanjut Usman, tingkatkan sarana-prasarana RSUD Satelit menuju tipe B, ditambah dua puskesmas yang ada di Lhoknga dan kecamatan Darussalam menjadi rumah sakit tipe D, sebagai solusi mempercepat pelayanan kesehatan masyarakat dan memudahkan pelayanan kesehatan masyarakat dalam mengakses lokasi.
Kita juga menilai penundaan pembanguan RSUD Aceh Besar dengan anggaran Rp 10,580 miliar, dan anggaran tersebut dialihkan ke Dinas Kesehatan Aceh Besar untuk digunakan pembelian ambulan dan PCR sudah sangat tepat. Apalagi dalam kondisi pandemi ini dibutuhkan anggaran yang besar dalam penanganan Covid-19 khusus di sektor kesehatan.
Selaku Putra Aceh Usman juga memimta pada Pemkab Aceh Besar kedepan untuk mempertimbangkan lokasi pembangunan Rumah sakit Umum Daerah dan dibutuhkan analisis dan masukan dari berbagai pakar sebagai masukan untuk mempertimbangkan kembali lokasi pembangunan RSUD, agar pelayaan kesehatan masyarakat lebih merdeka dan terlayani dengan baik.
Penentuan lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar.
Kalau merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Bidang Perumahsakitan, pada pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa Rumah Sakit umum kelas D pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat didirikan pada daerah yang memenuhi kriteria yaitu daerah terpencil dan daerah yang sulit dijangkau karena keadaan geografis; daerah perbatasan yang berhadapan dengan negara lainnya baik yang dibatasi darat maupun laut; daerah kepulauan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pulau-pulau kecil terluar; daerah tertinggal; dan/atau daerah yang belum tersedia Rumah Sakit atau Rumah Sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tersebut sudah dipastikan pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Aceh Besar yang ditetapkan di Siron Lambaro Kecamatan Ingin Jaya tidak memenuhi syarat dan melanggar aturan dan tidak satupun memenuhi syarat yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut.
“Seharusnya DPRK Aceh Besar sebelum disepakati flot anggaran untuk pembangunan RSUD mempertanyakan pada pemerintah Aceh Besar proses adminitrasi yang harus di siapkan, tidak langsung disepakati, ini tidak hanya gagal di perencanaan BAPPEDA Aceh Besar dan tapi juga gagal pada proses pembahasan di DPRK yang tidak teliti,” jelas Usman.
Discussion about this post