Banda Aceh – Bappeda Aceh Besar mempresentasikan RKPD Perubahan Tahun 2021 pada Bappeda Aceh, Kamis 26 Agustus 2021.
Acara tersebut dipimpin oleh Muhammad Zen, M.Si, Ph.D selaku Kasubbid Pendanaan Non APBA dan Kerjasama Pembangunan Bappeda Aceh dan didampingi oleh Tim Ahli Bappeda Aceh.
Acara ini langsung dihadiri oleh Kepala Bappeda Aceh Besar, Rahmawati, S.Pd didampingi oleh Kabid Program Pembangunan Daerah Bappeda Aceh Besar, Mursidah, ST,M.Si.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 tentang tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Pasal 343 ayat (1) Perubahan RKPD dan Renja Perangkat Daerah dapat dilakukan apabila hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
Meliputi Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
Kepala Bappeda Aceh Besar Rahmawati mengatakan dengan melihat perkembangan daerah sampai dengan akhir semester I, dimana banyak terdapat regulasi-regulasi terutama dengan penanganan COVID-19 yang memasuki gelombang ke II ini, banyak terjadi perubahan-perubahan khususnya dengan perubahan target pembangunam itu sendiri.
Katanya, hasil evaluasi pelaksanaan Pembangunan Kabupaten Aceh Besar sampai dengan semester I Tahun Anggaran 2021 ini dapat disimpulkan bahwa realisasi anggaran masih kurang dari 40%, terjadinya pandemi Covid-19 yang menyebabkan dilaksanakannya perubahan rencana kerja pemerintah daerah.
Adanya kondisi yang menyebabkan estimasi penerimaan dan atau pengeluaran dalam APBK mengalami kenaikan atau penurunan, terjadinya pergeseran kegiatan antar perangkat daerah, penghapusan kegiatan/sub kegiatan, penambahan kegiatan/sub kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan, dan munculnya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program, kegiatan dan sub kegiatan prioritas daerah.
Kemudian kata Rahmawati berdasarkan lima hal tersebutlah sehingga akhirnya Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melakukan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar tahun 2021.
Pelaksanaan Rancangan Perubahan RKPD Kabupaten Aceh Besar sudah mulai dilakukan di minggu ke dua Juli 2021 dan pada hari ini dilakukan fasilitasi oleh Propinsi Aceh yaitu Bappeda Aceh berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 050/13115 Tanggal 30 Juli 2021 Perihal Pelaksanaan Fasilitasi Perubahan RKPD Kabupaten aceh besar 2021.
Perubahan Rencana kerja Pemerintah Daerah tahun 2021, khususnya mengenai perubahan target indikator makro pembangunan Aceh Besar, seperti pertumbuhan ekonomi yang mana ditargetkan pada tahun 2021 sebesar 4,85% sedangkan dengan melihat kondisi pandemi yang semakin parah, maka harus diturunkan targetnya sesuai dengan prediksi dari BPS Aceh Besar yaitu sebesar 0-0,5% dengan pertumbuhan berada diposisi pertumbuhan positif.
Hal ini juga dipengaruhi dengan angka proyeksi APBD perubahan TA 2021, yang juga tidak mengalami kenaikan. Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2021 ini ditanggapi secara positif oleh Bappeda Aceh dan Bappeda Aceh menyarankan adanya perbaikan-perbaikan sesuai dengan regulasi dan juga mempertajam kembali hasil evaluasi kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Besar sehingga target yang direncanakan di akhir tahun 2021 dapat tercapai secara maksimal.
Rahmawati menyampaikan bahwa Perubahan RKPD Kabupaten Aceh Besar Tahun 2021 ditargetkan akan selesai di minggu pertama September 2021 ini yang mana nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Bupati Aceh Besar. Dengan selesainya Perubahan RKPD ini maka perubahan KUA PPAS dan RAPBD-P Tahun Anggaran 2021 dapat dilaksanakan.(Rilis)
Discussion about this post