Aceh Besar – Nasib 52 tenaga kerja PT.Lnet yang berkerja di PT. Solusi Bangun Andalas (SBA), Lhoknga, Aceh Besar hingga kini belum jelas. Itu setelah PT.Lnet akan berakhir masa kontrak dengan PT. SBA pada 27 Oktober 2021 dan akan digantikan dengan PT. Best.
Itu sebabnya 52 tenaga kerja PT.Lnet meminta agar bisa direkrut oleh PT.Best dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap seperti status mereka di PT.Lnet. Sementara, PT.Best hanya mau merekrut dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Guna memperjuangkan aspirasi mereka, para pekerja telah melakukan audiensi dengan DPR Aceh, DPRK Aceh Besar, Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh di Aula Kantor Camat Lhoknga, Kamis 9 September 2021.
Rapat tersebut difasilitasi oleh Camat Lhoknga dengan tujuan memcari solusi terhadap permasahan tenaga kerja di Kecamatan Lhoknga, khususnya di Kemukiman lhoknga.
Hadir diacara pertemuan tersebut Camat Lhoknga, Kapolsek Lhoknga,Koramil 03 Lhoknga, Dinas Tenaga Kerja Mobilitas Penduduk Provinsi Aceh, Dinas Tenaga Kerja Aceh Besar, Anggota DPRA, DPRK, Imum Mukim Lhoknga, perwakilan PT. SBA, PT.Best dan semua tokoh masyakat Mukim Lhoknga.
Dalam kesempatan itu, baik DPR Aceh dan DPRK Aceh Besar serta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh setuju memperjuangkan nasib para pekerja dan masing-masing telah mengeluarkan Surat Rekomendasi yang meminta PT. Best wajib merekrut 52 tenaga kerja tadi dengan status PKWTT.
Devrian, Juru Bicara Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) kepada media ini, Jum’at 10 September 2021 menegaskan PT.Best wajib mematuhi rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPR Aceh dan DPRK Aceh Besar serta Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh dan meminta PT.Best melaksanakan rekomendasi tersebut.
Kemudian salah satu Tokoh masyarakat kemukiman Lhoknga Tgk. Jailani meminta, apabila ada penambahan tenaga kerja untuk memprioritaskan pekerja di Kemukiman Lhoknga. “Apabila Rekomendasi ini tidak dijalankan sesuai dengan yang telah dibacakan, maka pihak otoritas kemukiman Lhoknga akan bertindak sesuai dengan hasil rapat otoritas kemukiman Lhoknga pada bulan lalu tanggal 15 Agustus 2021 di kantin kantor camat Lhoknga,” ungkap Tgk. Jailani
Sementara itu salah satu perwakilan anggota DPR Aceh, Ansari Muhammad juga mendesak PT. Best, untuk melaksanakan rekomendasi yang telah mareka keluarkan karena itu sudah sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Kemudian Gunawan, mewakili Ketua DPRK Aceh Besar juga meminta kepada PT. Best untuk melaksanakan rekomendasi yang telah mareka keluarkan, “tolong juga di perhatikan kearifan lokalnya,” harap Gunawan.
Discussion about this post