Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh telah merilis pengumuman hasil seleksi penerima beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2021.
Hasil tersebut sesuai Pengumuman Nomor: BPSDM.422.5/168/2021 tentang hasil seleksi tahap akhir calon penerima beasiswa Program Diploma D1/ D3 serta S1, S2 dan S3 dalam dan luar negeri tahun anggaran 2021.
Dalam pengumuman itu disebutkan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh Nomor : BPSDM.422.5/163/2021 tentang penetapan kelulusan hasil seleksi tahap akhir calon penerima beasiswa S1,S2 dan S3 dalam dan luar negeri Tahun Anggaran 2021, nama -nama peserta yang dinyatakan lulus dapat dilihat pada akun pendaftaran masing-masing. Para peserta diminta untuk Login agar dapat melihat pengumuman.
Kepala BPSDM Aceh Syaridin dalam penjelasannya, Rabu (01/08/2021), menerangkan bahwa peserta yang dinyatakan lulus agar segera mendaftar ulang ke Kantor BPSDM Aceh selambat-lambatnya tanggal 14 September 2021 dengan menyerahkan dokumen umum bagi seluruh pelamar dan dokumen khusus bagi program beasiswa tertentu.
Detail dokumen yang dimaksud yaitu Dokumen Umum, terdiri dari;
- Asli Nomor ujian pendaftaran beasiswa
- Asli Surat telah diterima dikampus atau Letter Of acceptance (LOA)
- Foto Copy KTP dan KK
4.Foto Copy Ijazah terakhir yang sudah dilegalisir - Foto Copy Transkrip Nilai yang sudah dilegalisir
- Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Asli Surat Kesehatan
- Asli Surat Bebas Narkoba
- Asli Surat Pernyataan (Format Terlampir)
10.Asli Surat Izin Atasan Bagi yang bekerja
Dokumen Khusus terdiri dari;
- Sertifikat TOEFL/IELST atau TOAFL bagi pelamar luar negeri
- Sertifikat/Surat keterangan hafizh bagi pelamar program beasiswa hafizh
- Foto copy NIDN/NIDK bagi pelamar program S3 Dosen dalam dan luar negeri
(dengan memperlihatkan yang asli) - Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) bagi pelamar program Dokter Spesialis
(dengan memperlihatkan yang asli) - Asli surat rekomendasi dari Rumah Sakit di Aceh bagi pelamar program Dokter Spesialis jalur umum.
“Keaslian dokumen menjadi tangung jawab peserta, Jika ditemukan ketidak sesuaian dokumen, maka kelulusannya dapat digugurkan atau dianulir sebagai penerima beasiswa Pemerintah Aceh Tahun 2021,” ujar Syaridin seraya menambahkan, keputusan pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Discussion about this post