Banda Aceh – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Irpannusir, SE, S.Ag. M. Ikom mengatakan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, ada beberapa masukan dan saran oleh peserta RDPU pada hari ini, Selasa 22 September 2021.
Memang acara tersebut dihadiri oleh Kadistanbun Aceh beserta beberapa kepala bidang, PUPR Aceh, Kadis DLHK Aceh serta Sekretaris, PU Pengairan Aceh, Bappeda Aceh, Kadistan dari kabupaten/kota, Akademisi, BEM USK, Pusat Riset USK, Organisasi Lingkungan Hidup HAKA, serta Yara lebih kurang 84 peserta di Ruang sidang paripurna DPR Aceh.
Pertama tentang tanah, dari nomenklaturnya muncul tanah sedangkan dalam penyebutan pertanian selalu ada lahan dan ini akan di singkronkan kedalam qanun nantinya, ke dua-duanya harus di pakai, tanah dan lahan untuk kesempurnaan qanun secara akdemis. Kata Irpannusuir saat ditemui usai acara rapat RDPU di gedung paripurna DPR Aceh.
Kedua terkait pasal 38, tentang peran pemerintah terhadap Qanun pertanahan ini, harus betul-betul nyata untuk direalisasi, dalam qanun ada disebutkan terkait Insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat jika lahan pertanian dan pertanahan terjadinya bencana Alam, longsor, kekeringan lahan, gagal panen, dan semua itu di atur dalam Qanun apa saja yang di berikan oleh pemerintah jika petani terjadi gagal panen, tutur Irpan yang juga ketua komisi III DPRA.
Termasuk adanya konpensasi dari pemerintah melalui Asuransi Syariah, Jangan ada monopoli kelompok atau perorangan yang membeli lahan dengan harga yang mereka mampu, lalu memonopoli lahan tersebut, ini juga ada di atur dalam qanun. Imbuhnya.
“Saya rasa itu semua sudah di atur didalam Qanun mulai dari Bab 1 sampai dengan 63 Bab semuanya tentang apa yang diberikan oleh pemerintah, kemudian juga ada sanksi ketika ada kelompok atau koperasi yang ingin memonopoli lahan,” tegas Irfanusir.
Seperti alih pungsi, seperti lahan-lahan yang di jalan nasional di alih pungsikan, seperti menjadi bangunan, industri, pertokoan dan pertamina, Semua itu ada peraturannya, pembangunan yang ingin di lakukan harus sesuai dengan Qanun dan didalam draf Qanun ada aturannya tersendiri, berapa meter jarak antara jalan nasional dengan pembangunan, atau industri yang ingin di buat, tegasnya.
Disinilah fungsi Qanun perlindungan lahan ini, artinya melindungi dari Praktek -Praktek yang mementingkan sebagian orang saja dan tidak merugikan banyak orang. Tapi ada pengecualian, kalau untuk sarana dan prasarana umum, itu di bolehkan lahan tersebut dipakai.
Pertanahan ini lebih ke perlindungan lahan, pasti nya ada kita masukan lembaga no struktural pemerintahan demi keberlangsungan sektor pertanian, nah seperti perangkat yang selama ini selalu terlibat walaupun tidak termasuk dalam struktur adat mesti dipertahankan.
Seperti keujuen blang, untuk pembahasan hari ini lebih ke penguatan Qanun Perlindungan Lahan Pertanian Pangan agar tidak ada yang tertinggal tentang hak-hak masyarakat didalam qanun tersebut, kata politisi Partai Amanat Nasional.
Memberi kewenangan terutama kepada keujuen blang, dan perangkat-perangkat desa itu masuk dan semuanya kita akomodir untuk kesempurnaan Qanun.
“Tentunya RDPU ini di akomodir semuanya jangan ada yang tertinggal, sebelum masuk kepada lembaran yang sah, makanya perlu dilaksanakan RDPU apasaja yang poin–poin yang belum dimasukan kita masukkan”.
“Untuk kesuksesan perkembangan pertanian dan pertanahan di Aceh,kedepan semua Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), di masukan didalam tim pembahasan Rancangan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Dinas Pengairan, PUPR, Pertanahan, Distanbun dan DLHK ada lima SKPA agar adanya saling berkesinambungan dan ini terlibat aktif dalam pembahasan,” demikian politisi muda Barsela.
Discussion about this post