Banda Aceh – Komisi VI DPR Aceh mengrelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Tentang Qanun Baitul Mal Aceh di Aula Gedung Paripurna DPR Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (22/9/2021).
Ketua Komisi VI DPR Aceh Tgk H. Irawan Abdullah S. Ag mengatakan telah terjadi perubahan yang signifikan didalam Qanun Baitul Mal Aceh dan memastikan pembangunan Rumah duafa yang pada qanun sebelumnya terkendala, sudah dapat dilaksanakan.
“Ada item didalam Qanun Baitul Mal terkait dana infak yang boleh digunakan dengan bahasa “untuk kemaslahatan Ummat,” tegas Tgk. Irawan Abdullah pada kontrasaceh.net usai RDPU tersebut dilaksanakan.
Menurut Ustad Irawan begitu namanya disapa, salah satu pembahasan adalah dibolehkannya dilakukan pembangunan atau memperbaiki rumah bagi kaum fakir miskin dan duafa.
Dalam Qanun tahun 2020 lalu persoalan dana infak tidak jelas disebutkan, untuk dijelaskan penggunaan pembangunan rumah duafa sehingga dana infak pada saat itu sebanyak Rp 114 miliar tidak bisa di gunakan untuk pembangunan rumah duafa.
Kemudian diambil kebijakan oleh Pemerintah Aceh agar dana tersebut tidak digunakan dulu, sampai dengan selesainya Qanun Baitul Mal.
“Sampai saat ini, dana infak itu terus bertambah, untuk sekarang sudah mencapai Rp 160 miliar,”ungkapnya.
Jika sudah selesai dengan Qanun ini kata Ustad Irawan berharap pembangunan rumah duafa yang bersumber dari dana infak dapat di realisasi dengan segera mungkin
Apalagi tanggapan dari Kepala Baitul Mal kabupaten-kota, pada prinsipnya semua mengapresiasi terhadap Qanun ni, dengan harapan agar segera terlaksana terhadap apa yang telah di bahas dalam RDPU untuk penyempurnaan Qanun, supaya disaat menjalnakan pogram-pogram tidak terkendala dan dilakukan dengan benar sesuai dengan aturan yang telah di cantumkan didalam Qanun.
“Ada juga hal-hal teknis yang perlu di atur sendiri bisa melalui peraturan Bupati atau Walikota,” ungkapnya.
Setelah RDPU Ustad Irawan mengaku akan menunggu jadwal selanjutnya untuk dilakukan evaluasi oleh kementrian dalam negeri, setelah di evaluasi dari kemendagri maka komisi VI akan menyampaikan ke pimpinan untuk di paripurnakan.
“Qanun ini adalah Qanun lanjutan dari tahun lalu dan hari ini adalah tahun pertama dalam pembahasan RDPU Qanun yang ada di tahun 2021,” harap Politisi PKS itu.
Discussion about this post