Aceh Besar – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar mengundang 25 imum mukim se Aceh Besar di Ruangan konsultasi DPRK Aceh Besar di Kota Jantho, Senin 25 Oktober 2021.
Dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh sudah memiliki turunan qanun terkait pemerintahan mukim seperti Qanun Nomor 3 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan Mukim dan Pemberhentian Mukim.
Kemudian Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat Istiadat dalam Perselisihan Sengketa Ringan, Qanun Nomor 10 tentang Lembaga Adat. Dari qanun tersebut diturunkan lagi ke setiap kabupaten/kota dapat menyusun qanun mukim itu sendiri yang mengakomodir tugas dan fungsi wewenang imum mukim.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar Nabhani, S.Ikom menjelaskan Keistimewaan Mukim di Aceh Besar agar bisa berjalan dengan lebih dan juga memperhatikan kesejahteraan dan wewenang tugas kerja yang lebih luas. Kehadiran Qanun Pemerintahan Mukim di Aceh Besar untuk memperkuat eksistensi imum mukim dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.
“Maka public hearing hari ini juga untuk mencoba mengakomodir seluruh ide dan gagasan yang konstruktif, tentunya memberikan sebuah harapan kepada kami sehingga qanun yang dilahirkan nanti akan menjadi harapan besar terhadap tugas dan mukim itu sendiri,” kata Nabhani sapaan Pak Bhen.
Tentunya ini merupakan sebuah kearifan lokal. Aceh Besar tidak sama dengan daerah lain karena daerah lain memiliki kearifan lokal tersendiri.
“Terpenting ini sudah dioper, tinggal kita sekarang memasukkan ke gawang, artinya ini perlu dukungan pemerintah Aceh dan juga perwakilan DPR Aceh untuk memperjuangkan di pemerintah Aceh dan segera disahkan menjadi sebuah harapan bersama dan dapat terlaksana dengan baik di masyarakat,” ujar Pak Bhen.
Hadir pada acara pertemuan tersebut di Komisi I DPRK,Nabhani ,S.ikom (Gerindra), Abd Muhkti ,Amd (PAN), Ruslan Efendi,S.Hi.(PKS), Rahmat Aulia, S.Pdi (PAN) dan Nasruddin Daud (PDA). (D)
Discussion about this post