Aceh Besar – Ketua KPA Aceh Besar, Mukhlis Basyah dalam sambutannya mengatakan bahwa apa yang telah diperjuangkan dan yang dikehendaki adalah bahagian dari pada semua keinginan rakyat Aceh. Aceh adalah bagian dari Republik Indonesia, tetapi Aceh mempunyai kekhususan.
“Perjuangan dan apa yang dihasilkan saat ini tentu tidak berjalan dengan baik tanpa dukungan dari masyarakat Aceh,” katanya.
Lalu, hampir 17 tahun perjanjian damai MoU Helsingki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) masih banyak poin-poin dalam perjanjian itu belum terealisasi, diantaranya kesehjateraan mantan Kombatan GAM, masalah Bendera Bulan Bintang dan lainnya.
Menurutnya masih panjang perjuangan untuk merealisasi perjanjian MoU Helsinki, maka dari itu megajakan pihak-pihak terkait untuk melobi pemerintah pusat supaya segera semua poin-poin perjanjian itu disepakati.
“Pemerintah pusat akan memenuhi dengan syarat kita membangun dan melobi, kalau tidak jangan berharap,” ucapnya.
Terkait Bendera Bulan Bintang yang bahwa menurut analisanya proses yang mengikat tentang perjanjian MoU mengenai bendera, lambang, himne dan tentang Pemerintahan Aceh (self govermen) itu adalah ada klausul-klausulnya tersendiri, yaitu bendera Aceh memang legal standing-nya sudah sah.
“Itu berdasarkan kunjungan kami ke Mahkamah Konstitusi semasa Pak Akil Muchtar, beliau bilang apabila memang yang sudah menjadi peraturan dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh yang disahkan, maka apabila dalam 60 hari tidak ditolak secara resmi, dan itu sudah tercatat dalam lembaran negara tentunya dalam UUD 1945 UU PA Nomor 11 Tahun 2006,” jelas Mukhlis.
Itu sebabnya Ia mengajak semua stakeholder di Aceh untuk membentuk sebuah tim untuk perumusan kembali apa saja yang terhambat dalam proses realisasi MoU Helsinki, tentunya melibatkan Pemerintah Aceh dengan DPRA dan juga pemerintah pusat.
Selain itu Mantan Bupati Aceh Besar ini melihat apa yang dilakukan legislasi dan eksekutif hari ini belum memadai.
Misalnya dana Otsus Aceh begitu besar, tetapi untuk mengelola dana Otsus saja tidak mampu mensejahterakan rakyat Aceh, bahkan rakyat Aceh masuk katagori termiskin di Sumatera.
Diakhir sambutanya Ia mengajak semua stakeholder yang ada di Aceh untuk sama memperjuangkan dan merealisasi butir-butir MoU Helsinki dan khususnya untuk KPA Aceh Besar, KPA seluruh Aceh.
“Mari kita men-support yang bahwa apa-apa yang diambil keputusan oleh tim pemerintah di Aceh untuk membawa kepada pusat, dan perjuangan ini tidak berhasil apabila kita merasa tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
.
Discussion about this post