Aceh Besar – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar Tgk H Bustami MD meminta pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) untuk memberikan teguran terkait joget Tiktok di acara ulang tahun Aulia Jepara atau yang akrab disapa Kak Ol yang viral di media sosial, joget yang dianggap tak senonoh tersebut diketahui di lakukan di salah satu caffe di pantai Lhoknga, Aceh Besar.
Tgk. Bustami, sangat menyayangkan hal tersebut terjadi di Aceh Besar, karena itu sangat mencoreng nama Kabupaten Aceh Besar yang saat ini fokus menegakkan syariat Islam.
“Hal ini sangat mencoreng nama baik Kabupaten Aceh Besar, pasalnya Pemkab Aceh Besar fokus menegakkan syariat Islam,” katanya, Minggu (20/3/2022).
Ia mengatakan, harusnya masyarakat Aceh Besar sadar akan syariat Islam, oleh karena itu pihaknya meminta kepada Satpol PP dan WH untuk memberi teguran, agar hal tersebut tidak terjadi lagi di Aceh Besar.
“Kita minta Satpol PP dan WH memberikan teguran keras, karena hal tersebut jelas sangat memalukan dan mencoreng nama baik masyarakat Aceh Besar,” tegasnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, Muhajir, SSTP, MPA, melalui sambungan telpon mengatakan, pihaknya baru menerima informasi melalui media sosial yang beredar.
“Kita baru dapat informasi kegiatan tersebut setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Menurutnya, Satpol PP dan WH akan menindak lanjuti kejadian tersebut, dan segera berkoordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Besar terkait hal tersebut.
“Kita akan segera menindak lanjuti hal tersebut dan berkoordinasi dengan pimpinan daerah akan hal itu,” ungkap Muhajir.
Ia mengatakan, untuk tindakan selanjutnya pihaknya akan memberikan info lebih lanjut setelah berkoordinasi dengan pimpinan daerah. “Untuk hal selanjutnya akan informasikan segera setelah nanti kita berkoordinasi dengan pimpinan daerah,” pungkasnya.(rilis)
Discussion about this post