Aceh Besar – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan Para Tersangka dan Barang Bukti atas perkara Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem atau Kasus Transaksi Perdagangan Sisik Trenggiling.
Para tersangka berjumlah tiga orang berinisial AY (48 Tahun), FS (37) dan SA (31) diserahkan oleh Penyidik Polda Aceh, bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Senin 21 Maret 2022.
Kajari Jantho Basril. G. SH. M.Hum melalui Kepala Seksi Intelijen Deddy Maryadi, S.H menerangkan bahwa Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem terjadi pada hari Rabu tanggal 02 Februari 2022 sekira pukul 04.00 WIB yang bertempat di Terminal Mobil Barang (Mobar) di Gampong Santan, Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar,
Kemudian kata Deddy, tersangka yang sedang menunggu calon pembeli di dalam mobil tersebut kemudian datang beberapa orang laki-laki yang mengaku Polisi dari Polda Aceh, dan menangkap Tersangka AY, SA, dan FS dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sisik trenggiling seberat + 22 kg, dengan rincian : a. milik Tersangka SA adalah sebanyak 2 (dua) buah goni warna putih yang berisikan sekitar +15,4 (lima belas koma empat) kilogram; dan 1 (satu) unit mobil Avanza Nopol B 2285 SKY An. PT PUSAKA PRIMA TRANSPORT milik Tersangka FS adalah sebanyak 3 (tiga) buah kantong plastik yang berisikan + 6,2 (enam koma dua) Kilogram; milik Tersangka AY 1 (satu) buah kantong plastik yang berisikan + 4 (empat) Ons, sisik Trenggiling.
“Pasal yang disangkakan penyidik kepada Para Tersangka yaitu Pasal 21 ayat (2) b jo pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” kata Deddy.
Selanjutnya ditetapkan kepada para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Jantho.
“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Para Tersangka AY, FS dan SA ke Pengadilan Negeri Tutupnya,” terang Jaksa Muda Deddy Maryadi. S.H.
Discussion about this post