Jakarta – Rapat Kerja Nasional Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) yang berlangsung di Hotel Aryaduta Jakarta memunculkan wacana agar IKADIN menyusun RUU Pembuktian terbalik harta kekayaan bagi penyelenggara negara.
Pendapat tersebut, di sampaikan oleh Ketua DPD Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus Provinsi Aceh, Safaruddin, dalam usulannya tersebut, safar menyampaikan bahwa IKADIN harus hadir dalam upaya pembersihan negara dari korupsi. Salah satunya, kata safar, dengan memperjuangkan RUU Pembuktian terbalik Harta Kekayaan bagi penyelenggara Negara, Jakarta (21/7/2022).
“Menurut safar, saat ini, kita lihat bagaimana buruknya penegakan hukum, koruptor menggerogoti negeri ini, penyelenggaran negara itu aparatur yang sudah terukur gajinya, tapi dalam kenyataan kita lihat banyak penyelenggara negara hidup mewah dan kaya raya, ini bukan persoalan cemburu, tapi tentang kejujuran dalam bernegara.
Oleh karena itu, IKADIN sebagai salah satu wadah Advokat yang paling tua dan berisikan para Advokat Pejuang, perlu mengambil peran penting dalam upaya menyelamatkan negeri ini dari cengkraman koruptor,” kata Safar mengulangi usulannya dalam Rakernas di sela coffe break yang dibuka oleh Katua Umum DPP IKADIN Maqdir Ismail.
Safar mengharapkan, RUU Pembuktian terbalik Harta Kekayaan penyelenggara Negara nantinya bisa mengejar asal usul harta kekayaan para penyelenggara negara, jika tidak dapat membuktikan sumber kekayaannya maka negara perlu menyelidiki darimana perolehannya.
RUU ini menurut Safar, sangat penting karena Negara saat ini sedang tidak baik baik saja akibat serangan kejahatan korupsi, dengan hadirnya RUU ini diharapkan dapat menjadi salah satu senjata untuk membersihkan Negara dari cengraman korupsi.
“Keberadaan UU Pembuktian terbalik harta kekayaan bagi penyelenggara Negara sangat mendesak saat ini, dengan UU ini negara dapat menyelidiki darimana harta kekayaan penyelenggara negara, jika tidak dapat dibuktikan asal perolehannya maka negara akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap penyelenggara tersebut,” tutup Safar.
Discussion about this post