Aceh Besar – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar, telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki – laki dan 1 unit Mobil Truck Mitsubhisi yang mengangkut kayu gelondongan rimba campuran tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Awalnya pada hari Minggu tanggal 24 Juli 2022 sekira pukul 00.00 Wib, Tim mendapat informasi tentang 1 (satu) unit mobil truck pengangkut kayu ilegal yang sedang melintas dari arah Lamteba menuju Samahani.
Mendapat informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan. Pada saat Tim sedang melintas di kawasan Jalan Lamkabe, Tim melihat 1 (satu) unit Mobil Mitsubhisi warna Kuning dengan Nopol BK 8026 XD,” ujar Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra S.Sos MH. Selasa, 26 Juli 2022.
Lebih lanjut, kemudian Tim menghentikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa Tim menemukan 8 (delapan ) batang kayu gelondongan jenis rimba campuran diperkirakan sebanyak 2 meter kubik yang di muat di dalam bak belakang. Dan ketika Tim menanyakan perihal dokumen, tersangka tidak dapat menunjukannya sehingga tersangka beserta barang bukti langsung diamankan oleh Tim.
Dari hasil interogasi, bahwa kayu gelondongan tersebut dibawa dari Lamteuba Kabupaten Aceh Besar, menuju ke penampung An. Inisial G (masih dalam pencarian) di Samahani Kabupaten Aceh Besar.
Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar, guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun ketiga tersangka berinisial IS (23) Pelajar / Mahasiswa, berperan sebagai supir, warga Desa. Pulo Kecamatan Seulimum Kab. Aceh Besar, MY (24) Petani berperan kernet, warga Dusun Menasah Desa Pulo Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar, dan MA (19) Petani, berperan kernet yang memuat kayu, warga Dusun Menasah Desa Pulo, Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mobil Truck Mitsubhisi BK 8026 XD, dan 8 (delapan) batang kayu gelondongan rimba campuran,”ucap Ferdian.
Pasal yang di persangkakan yakni, Pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dan hukuman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 jt paling banyak Rp 2,5 milyar. Terangnya.(*)
Discussion about this post