Banda Aceh – FESyar Sumatera dengan mengangkat tema “Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah Untuk Memperkuat Pemulihan Ekonomi Sumatera yang Inklusif”, Festival Ekonomi Syariah se-Sumatera yang merupakan rangkaian kegiatan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-9 berlangsung pada 4-6 Agustus 2022 secara hybrid.
Perhelatan ini terdiri dari berbagai kegiatan strategis seperti Sharia Fair (SAFA) dan Marwa (Moslem Sharia Forum & Webinar) untuk mendorong akselerasi ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Provinsi Aceh.
Pj Gubernur Aceh Ahmad marzuki yang di wakili oleh Kadis Syariat Islam M.K Alidar memberikan ucapan selamat dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan Festival Ekonomi Syariah Sumatera Tahun 2022.
“Saya mengharapkan kegiatan ini menjadi langkah kongkrit untuk memajukan perekonomian syariah di Indonesia umumnya, di Pulau Sumatera dan Aceh khususnya, bahwa perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Aceh telah melewati perjalanan yang cukup panjang, sekitar 22 tahun yang lalu, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, telah memberi harapan untuk menyelenggarakan syariat Islam di Aceh, dan mulai mewacanakan “tatanan ekonomi Islami” sebagai bagian dari peran ulama Aceh dalam penetapan kebijakan daerah,” ucap M.K. Alidar.
Dia berharap ini akan terus berkembang, tersirat dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang diperkuat Fatwa MPU Aceh Nomor 11 tahun 2013 tentang Kearifan Lokal Ekonomi Syariah, tentunya memberi amanah kepada Pemerintah Aceh dan DPRA untuk melahirkan Qanun terkait pelaksanaan ekonomi dan keuangan syariah secara menyeluruh di Aceh.
Menurut Alidar Pemerintah Aceh tahun 2016 melakukan terobosan penting untuk mengkonversi Bank Aceh menjadi Bank Aceh Syariah, kebijakan tersebut membuat lompatan tersendiri bagi perkembangan market share perbankan syariah di Aceh, juga telah menjadi kiblat bagi provinsi lain untuk melakukan kebijakan yang serupa dengan konsep halal dalam perekonomian juga semakin menguat, yang kemudian Aceh menerbitkan Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, diharapkan mampu mempercepat geliat halal economy secara top down, ungkap Alidar.
Selanjutnya akhir tahun 2018, Aceh menerbitkan Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, merupakan bahagian komitmen dalam menerapkan syariat Islam secara menyeluruh, termasuk dalam praktik keuangan, yang secara tidak langsung sejalan dengan upaya mendukung pengembangan industri halal, serta pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Aceh masih menyisakan banyak ruang untuk dikerjakan bersama-sama, kita ketahui Aceh memiliki peluang dan potensi untuk menjadi provinsi yang unggul pada bidang ini, imbuhnya.
Namun, untuk merealisasikannya diperlukan sinergi berbagai stakeholder yang kuat dari berbagai pihak, salah satunya pekerjaan rumah yang perlu memperoleh tindak lanjut bersama adalah mengkaji penyusunan draft Blueprint dan Roadmap Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Aceh yang telah disusun agar dapat berfungsi sebagai guidance bagi setiap pemangku kepentingan ekonomi syariah di Aceh, untuk mencapai arah dan milestone yang terukur Tidak hanya Aceh, Pulau Sumatera ini masih menyimpan beragam potensi perekonomian yang layak untuk lebih dikembangkan.
Misalnya potensi di bidang perekonomian syariahnya, seperti sektor industri makanan halal dan halal fashion, sektor pariwisata halal dan sektor keuangan syariah, saat ini salah satu potensi yang dapat dikembangkan adalah pemanfaatan Islamic Social Finance yang bersumber dari dana Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf atau ZISWAF, Islamic Social Finance sejatinya bertujuan untuk mendorong bertambahnya jumlah masyarakat sebagai pelaku usaha dan meningkatkan jumlah usaha produktif, dan Zakat yang lebih berfokus pada peningkatan daya beli masyarakat seyogyanya berjalan beriringan dengan ZISWAF yang dapat membantu sisi produksi melalui pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta penurunan biaya produksi tentunya pengelolan ZISWAF yang optimal diharapkan dapat berperan dan berkontribusi dalam menjaga dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Semangat sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Aceh dan Bank Indonesia akan menjadi satu landasan kuat yang akan terus dijalin ke depannya untuk mengembangkan dan menguatkan perekonomian dalam negeri, Tentunya, apalagi dengan terselenggaranya FESyar Sumatera di Aceh kali ini, kami sangat bangga dan senang, Kami berharap bahwa potensi ekonomi syariah di Aceh dapat berkembang optimal, juga mendukung inisiasi pembuatan Platform Digital Aceh Sharia Funding Aggregator (ASIFA).
“Dengan adanya ASIFA ini, potensi dari Zakat, Infak, dan Wakaf (ZISWAF) akan semakin tergali hingga bermanfaat untuk memajukan perekonomian syariah, Pemerintah Aceh akan berupaya terus menggiatkan ekonomi syariah dengan menggunakan produk-produk halal dalam negeri dan menyemarakkan gerakan ZISWAF produktif,” harap Alidar(M)
Discussion about this post