Banda Aceh – Anggota DPR Aceh yang juga Ketua Fraksi Gerindra Abdurrahman menjelaskan kriteria penerima bantuan rumah layak huni dari Pemerintah Aceh bagi masyarakat kurang mampu.
Dia menerangkan jika dasar penerima Rumah Layak Huni (RLH) didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 145 tahun 2016.
Dimana dalam Perbut itu disebutkan, antara lain fakir miskin, disabilitas dan anak yatim piatu, umur di atas 40 tahun sementara bagi anak yatim usia tidak lebih 18 tahun.
“Pertama itu harus warga setempat yang sudah berkeluarga. Kedua, pemilik rumah dibuktikan dengan sertifikat tanah, itu wajib,” tegas Abdurrahman, pada media ini, Sabtu 10 September 2022.
Menurutnya, bantuan Rumah layak huni untuk masyarakat tidak cukup dengan melihat dari latar belakang ekonomi. Namun syarat-syarat yang sudah menjadi dasar peraturannya harus dipenuhi semua, terutama calon penerima, mereka yang sudah berkeluarga.
“Jadi ada proses yang harus dilewati dalam mengajukan surat ke Keuchik untuk menyampaikan usulan calon warga masyarakat yang akan dibantu sesuai kiterial dan itu yang sudah diidentiifkasi dan ditetapkan sebagai calon penerima bantuan rumah layak huni,” ungkapnya.
Sebelumnya, salah satu media online menulis laporannya jika Abdurrahman telah mengingkari janjinya soal pemberian RLH untuk seorang warga Aceh Besar melalui usulan Pokir. Dimana, dalam perjalannya, Abdurrahman membatalkan pengajuan berkas RLH untuk warga tadi.
Belakangan diketahui, jika pembatalan itu dilakukan karena warga yang dijanjikan oleh Abdurrahman tidak bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sesaui dengan aturan yang berlaku.
Discussion about this post