Aceh Besar – Mobil dinas Kijang Innova Plat Merah nomor BL 126 LB yang kepergok tangah mengisi BBM bersubsidi jenis Pertalite ternyata merupakan kendaraan operasional Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar.
Hal itu diakui sendiri oleh Direktur RSUD Aceh Besar, dr Mursyida Sp.S pada media ini, Minggu 11 September 2022 siang.
Melalui pesan WhatsApp, dr Mursyida Sp.S mengakui jika mobil Innova plat merah dengan nomor BL 126 LB milik Pemkab Aceh Besar dipinjam pakai dirinya sebagai Direktur RSUD Aceh Besar.
Namun, dokter spesialis saraf yang dilantik sebagai Direktur RSUD Aceh Besar pada Jumat (3/09/2021) itu, tak mau panjang lebar menjelaskan terkait masalah tersebut, Ia hanya menjawab singkat pertanyaan media ini dengan tulisan YA.
Sebelumnya, Mobil Kijang Inova pelat merah bernomor polisi BL 126 LB milik Pemkab Aceh Besar kepergok sedang mengisi BBM subsidi jenis Pertalite di salah satu SPBU Aneuk Galong, Kabupaten Aceh Besar, Jum’at malam 9 September 2022.
Padahal sebelumnya, Kabid Aset Kabupaten Aceh Besar pernah mengatakan kepada Media ini, mobil milik pemerintah atau ber plat merah tidak dibolehkan mengisi BBM bersubsidi.
Sebagaimana disebutkan dalam peraturan Mentri ESDM Nomor 1 Tahun 2013, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah atau masyarakat bawah.
Entah tau atau pura- pura tidak tahu dengan aturan tersebut, kenyataan mobil dinas milik Pemkab Aceh Besar kedapatan sedang mengisi BBM yang seharusnya diperuntukkan untuk warga miskin itu.
Anehnya, petugas SPBU Aneuk Galong juga melayani mobil tersebut dengan mengisi BBM jenis Pertalite meskipun di Plat Nomor Polisi berwana merah menandakan mobil tersebut milik pemerintah.
Selain itu, pihak SPBU juga sudah mendapatkan surat edaran dari PT. Pertamina untuk tidak memberikan pelayanan kepada kendaraan milik pemerintah ber plat merah yang menggunakan BBM bersubsidi.
Dosis lain, banyak sekali kendaraan roda empat yang tengah antre untuk bisa dapat Pretalite. Kenyataannya, mobil milik Pemkab Aceh Besar turut memanfaatkan Pretalite bersubsidi ditengah tingginya kebutuhan masyarakat.
Tentu, baik pejabat yang menggunakan mobil tersebut dan juga petugas SPBU pasti sudah mengetahui peraturan tersebut. Namun, semua itu dipengaruhi oleh hasrat yang tinggi, hingga hak-hak orang miskin juga ingin diembatnya.
Dimana hati nurani engkau wahai pejabat, Anda telah diberikan berbagai fasilitas oleh negara bahkan sampai uang BBM pun diberikan, namun masih saja ingin mengisi BBM yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin ini.
Apakah dengan cara culus seperti ini Anda akan terlepas dari hukuman duniawi? Bisa jadi, tapi Anda tidak akan lepas di hari penghisapan.
Kita berharap aparat penegak hukum untuk membongkar mobil tersebut di dinas mana ditempatkan, sehingga diketahui siapa yang meminjam pakai mobil tersebut pada Pemkab Aceh Besar.
Kita pun berharap dengan komitmen penegak hukum untuk menerapkan aturan hukum pada semua orang tanpa pandang bulu. SEMOGA!(*)
Discussion about this post