Aceh Besar – Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan kegiatan penerangan hukum dengan tema “Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa (DD) se-Kabupaten Aceh Besar, ”bertempat di Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho, Rabu 21 September 2022.
Penerangan Hukum merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia, ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 02 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, S.H.M turut dihadiri Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP., M.M., beserta para Kepala SKPK dan OPD
Dalam Sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Basril G, S.H.M., berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah ilmu serta menjadi bekal sangat berharga bagi para Aparatur Desa dalam Kabupaten Aceh Besar, setiap dalam Pengelolaan Dana Desa.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Aceh Besar Deddi Maryadi, S.H, mengatakan para peserta mulai dari Camat dan Keuchik Gampong se-Kabupaten Aceh Besar, yang berjumlah sekitar 600 peserta.
Adapun wilayah Kabupaten Aceh Besar yang memiliki 23 Kecamatan dan 604 Desa/ Gampong. Sehingga dengan banyaknya Jumlah Desa di Kabupaten Aceh Besar ini diharapkan untuk melaksanakan pengelolaan Dana Desa secara baik dan benar sesuai regulasi.
Dasar Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 dalam Pasal 30B huruf b disebutkan bahwa dalam bidang Intelijen Penegakan Hukum, dan Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan Gampong.
“Dana desa DD diluncurkan merupakan untuk membantu percepatan program pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah, sehingga hal ini menjadi bagian tanggungjawab Kejaksaan dalam memberikan dukungan dan pengamanan demi tercapainya tujuan pembangunan nasional seutuhnya,” harapa Deddi
Pj. Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyampaikan kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi tentang Pengelolaan Dana Desa menjadi penting.
Para peserta yang telah diundang menjadi panutan ilmu yang diperoleh Para Camat dan Keuchik Gampong, harapannya agar para keuchik dikemudian hari dalam mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya dan penuh hati-hati.
“Sehingga nantinya dana desa yang bersumber APBN dikucurkan Kegampong dapat bermanfaat, untuk membangkitkan perekonomian Gampong serta mendukung semangat kemandirian Masyarakat pada masing-masing Gampong dalam wilayah Kabupaten Aceh Besar,” harap Iswanto.
Discussion about this post