Aceh Besar – Sebagai daerah penyangga dan pemenuhan kebutuhan pangan di tiga daerah yaitu Kota Banda Aceh, Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Jaya. Ketersedian pupuk bersubsidi bagi para petani di Kabupaten Aceh Besar harus mendapat dukungan dari Pemerintah pusat dan daerah.
“Luas lahan baku pertanian di Kabupaten Aceh Besar sebesar 25.692 hektar, sehingga kebutuhan pupuk bersubsidi urea untuk petani mencapai 20.000 ton.
Sementara, yang dialokasikan hanya 6.250,34 ton, sehingga mengalami kekurangan pupuk urea bersubsidi sekitar 13.750 ton,” ungkap Muhammad Amin selaku anggota Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Wilayah Kabupaten Aceh Besar kepada media ini, Rabu 21 September 2022.
Sebut Muhammad Amin, menurut informasi dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Aceh Besar, usulan tentang kebutuhan pupuk bersubsidi telah diajukan dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) untuk Urea 12.101 ton, SP36 202 ton, ZA 132 ton, NPK 12.029 ton dan Organik 23.431 ton.
Ia juga menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Aceh Besar tahun 2022 adalah, Urea 6.250,34 ton, SP36 175,01 ton, ZA 130,97 ton, NPK 2.849,78 ton, NPK Formula Khusus 67,00 ton, Organik Granul 899,79 ton, dan Organik Cair 196,76 ton.
Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, sebagai berikut:
1. Urea: Rp2.250,-/kg dan Rp112.500,-/sak.
2. SP36: Rp2.400,-/kg dan Rp120.000,-/sak.
3. ZA: Rp1.700,-/kg dan Rp85.000,-/sak.
4. NPK: Rp2.300,-/kg dan Rp115.000,-/sak.
5. Organik Granul: Rp800,-/kg dan Rp40.500/sak.
6. Organik Cair: Rp20.000,-/kg dan Rp40.000,-/sak.
Jumlah dan harga pupuk bersubsidi tersebut telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Aceh Besar Nomor 60 tahun 2022 tentang penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Aceh Besar.
“Melihat tingginya angka penggunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Besar, maka dipandang perlu adanya penambahan kuota pupuk bersubsidi untuk para petani yang saat ini mengalami kendala kekurangan,” tutur Muhammad Amin yang juga Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.
Ia menilai, jika pupuk bersubsidi ini tidak terpenuhi sesuai dengan kebutuhan para petani saat ini, maka dikhawatirkan akan berdampak pada hasil panen yang tidak sesuai dengan luas lahan pertanian dan tidak dapat memenuhi target ketersedian pangan.
Amin meminta kepada seluruh pihak terkait, agar dapat mengatasi permasalahan kekurangan pupuk bersubsidi yang tengah dihadapi para petani di Kabupaten Aceh Besar.
“Dengan terpenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi tersebut, maka pencapaian swasembada pangan di sektor pertanian akan teratasi dengan maksimal,” pinta Muhammad Amin.
Dukungan pemenuhan pupuk untuk kebutuhan para petani ini, tidak hanya dari Pemerintah daerah saja, namun peran dari Pemerintah Pusat hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga menjadi harapan besar bagi mereka. (*)
Discussion about this post