Kota Jantho – Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, SSTP, MM, diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdakab Aceh Besar Jamaluddin, S. Sos, MM, membuka Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Kecamatan Baitussalam yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Lambada Lhok, Selasa (28/2/2023).
Dalam sambutannya, Jamaluddin mengatakan, hasil dari musrenbang tersebut akan dimasukan menjadi Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten (RKPK) Aceh Besar tahun 2024, menurutnya, inilah waktu yang tepat untuk mengusulkan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
“Jadi, ini merupakan waktu yang tepat untuk mengajukan usulan pembangunan gampong pada 2024 mendatang, tentu saja pembangunan tersebut harus sesuai dengan rencana pembangunan daerah,” ujar Jamal.
Ia menjelaskan, musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Jadi, musrenbang ini amanah undang-undang, itu sebabnya harus direncanakan dengan matang, karena usulan ini akan dibahas lebih detail, hasil dari musrenbang kecamatan ini akan dibahas dalam forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD), selanjutnya akan dibahas lagi di musrenbang kabupaten yang rencanya akan diadakan pada pertengahan Maret mendatang,” ungkapnya.
Sementara itu, RKPK Aceh Besar tahun 2024 dirumuskan dengan mengacu kepada dokumen RKPK tahun 2023-2026 sesuai Perbup nomor 9 tahun 2022. Jamaluddin juga mengungkapkan musrenbang kecamatan dapat menjadi media interaktif bagi stakeholder kecamatan untuk menetapkan program, kegiatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi anggaran 2024.
“Musrenbang diharapkan menciptakan sinergi dan koordinasi yang bertujuan akhir untuk menyepakati usulan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi masyarakat,” terangnya.
Jamal juga menambahkan, usulan masyarakat tersebut juga harus sesuai dengan kemampuan anggaran daerah dan fokus pembangunan daerah.
“Nantinya usulan masyarakat ini akan disesuaikan dengan fokus kerja daerah dan kemampuan anggaran, karena ada usulan yang harus dibangun oleh anggaran gampong maupun dana lainnya, namun yang jelas, usulan pembangunan harus diajukan untuk dapat disetujui,” ujar Jamal.
Sementara itu, Camat Baitussalam, M. Kamil Zuhri, SSTP, MSi, mengungkapkan, masyarakat merupakan pelaku pembangunan, karena sejak digulirkan dana desa oleh pemerintah pusat, masyarakat terlibat langsung dalam pembangunan, itu sebabnya musrenbang menjadi langkah awal pembangunan.
“Jadi, musrenbang merupakan langkah awal kita mengusulkan pembangunan, masyarakat merupakan garda terdepan dalam membangun daerah, karena penerima manfaat seutuhnya adalah masyarakat, maka, usulan pembangunan harus sesuai dengan keinginan masyarakat,” jelasnya.
Kami berharap, agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dapat mengawal dan berjuang untuk merealisasikan usulan masyarakat.
“Harapan untuk DPRK dapat mengawal usulan masyarakat hingga sukses dibangun dan dapat dinikmati masyarakat sepenuhnya,” pungkasnya.
Discussion about this post