Blangpidie – Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023, se-Aceh yang di laksanakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Aceh merupakan wujud kerjasama Disdik Aceh dengan Inpektorat Aceh, Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh, sebanyak 7 titik lokasi kegiatan tersebut telah tuntas dilaksanakan, tentu ini merupakan bahagian tertib pengelolaan serta pelaporan setiap kegiatan yang menggunakan sumber Dana BOS. Selasa (28/02/2022).
Oleh karena itu Kejaksaan Tinggi (Kejati Aceh) turut mendapingi Dinas Pendidikan (Disidik) Aceh dalam rangka Sosialisasi Tertib Pengelolaan Dana BOS Tahun 2023, yang dilaksanakan di Aula Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Abdya dengan dihadiri 114 Kepala Sekolah dari Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Barat Daya.
Sebagaimana disampaikan oleh Pj Cabang Disdik Aceh Drs. Nasrul MM, bahwa semua peserta telah siap mengikuti arahan dan bimbingan dari Tim narasumber, dengan harapan agar pengelolaan dana BOS itu dalam setiap pelaporan menjadi lebih baik di tahun 2023 ini.
Kemudian Kabid UPTD Pengembangan Tekhnis dan Keterampilan Kejuruan Azizah S.Pd, M.Pd dalam arahan dan sekaligus membuka kegiatan tersebut mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini baru pertama kali dilaksakan seluruh aceh, hal ini agar tidak menjadi beban bagi kita semua, aman dan nyaman bagi kita semua, tentunya harus diingatkan dan disosialisakan
Sebagaimana pesan dari Kadisdik Aceh bahwa bila ada yang melanggar nanti akan di ambil tindakan, artinya bagaimana kita bisa mempedomani juknis penggunaan dana BOS yang ada dengan Permendikbud 63 tahun 2022 harus kita pedomani mana yang di larang dan mana yang di bolehkan, tambah Azizah.
Penyelewengan itu sebaikanya harus di hindari, ketika kita menggunakan uang pemerintah haruslah kita ikuti dan taati peraturan pemerintah, perlu diketahui bahwa dana BOS itu bukan milik Kepala Sekolah oleh karenanya pengelolaannya haruslah sesuai dengan juknis yang telah tersusun, ungkapnya
Hamam SE selaku Inspektur Pembantu IV dalam pemberian materi menyampaikan bahwa Fungsi Inspektorat itu sebagai Pembinaan dan pengawasan, oleh karenanya saya berharap kepada yang peserta bahwa melakukan yang benar dan dilakukan dengan benar, memang pengawasan inpektorat itu bersifat rahasia sebagaimana Perpres no 12, dalam setiap pelaporan bersifat rahasia dan tidak boleh mempublikasikan, kecuali jika diminta oleh institusi APH seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Ada 3 (tiga) hal yang dikategorikan Korupsi diantaranya : perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri atau korporasi, imbuhnya.
Kajati Aceh Bambang Backtiar SH, MH melalui Kasipenkum Ali Rasab mengatan, ini merupakan sebuah langkah preventif, yang dilakukan oleh Disdik Aceh bekerjasama dengan penegak hukum mensosialisakan kebijakan hukum terhadap setiap kegiatan yang dilakukan oleh sekolah dengan memakai Dana BOS.
Bahwa tujuan Sosialisasi tertib dana bos yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh merupakan sebuah langkah preventif agar tidak terjadinya penyelewengan penggunaan dana BOS, dimana kerap terjadi penyimpangan penggunaan dana BOS, yang akan bermuara ke pengadilan sehingga adanya upaya pencegahan yang bisa dilakukan melalui kegiatan tersebut, tentu ini merupakan langkah yang dibuat Dinas Pendidikan dan Inspektorat Aceh dengan mengundang Kepsek yang ada di Aceh merupakan langkah nyata dan konkrit untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan penggunaan dana BOS di Tahun 2023 khususnya di Provinsi Aceh, ujarnya.
Kami dari kejaksaan tentu mendukung apa yang sudah dilakukan ini dan berkomitmen supaya ini menjadi langkah preventif tidak terjadinya kasus-kasus penyalahgunaan penggunaan dana BOS untuk Tahun 2023, “Mudah-mudahan untuk tahun 2023 ini nol kasus untuk penyalah gunaan dana bos di Aceh,” pungkasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang GTK Teungku Muksalmina, Kabid UPTD Pengembangan Tekhnis dan Keterampilan Kejuruan Azizah S.Pd, M.Pd serta narasumber Kepala Inspektorat Aceh yaitu Hamam SE Inspektur Pembantu IV, dan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya serta Kejati Aceh yang di wakili oleh Kasipenkum Ali Rasab Lubis SH.
Discussion about this post