Banda Aceh – Pemahaman tentang Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) di era digital menjadi landasan utama untuk keamanan dalam berinteraksi secara digital.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Aceh, Teuku Riefky Harsya (TRH) dalam seminar dengan tema ‘Literasi Keamanan Digital: Bijak Kenal UU ITE, Jaga Dunia Digital’ yang digelar secara online dan offline di Arya Sport Center, Aceh Selatan, Senin, 6 Maret 2023.
“Secara garis besar hal itu dapat menjadi panduan dalam berinteraksi secara digital. Khususnya dalam meningkatkan keamanan digital,” katanya.
Ia mengatakan Undang-undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik atau teknologi informasi secara umum.
Selain itu, juga mengatur segala hak dan kewajiban terkait dengan saksi hukum. Meskipun masih banyak penafsiran terkait UU tersebut.
“Itulah mengapa pentingnya paham, khususnya pemahaman kemampuan digital dalam berinteraksi menghadapi era digital saat ini,” ujarnya.
Dikarenakan hak tersebut, kata TRH, pihaknya akan terus mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk fokus mengembangkan program-program dan pemahaman serta pengembangan wawasan anak bangsa.
Ia berharap sehingga dapat hadir menjadi generasi bangsa yang bijak dalam menghadapi perkembangan di masyarakat dan mampu meningkatkan produktivitas.
“Kita harus bangkit mengejar ketertinggalan menjadi generasi yang siap menghadapi hal-hal yang masih belum optimal dan generasi bangsa yang siap mewujudkan perubahan dan perbaikan,” tutupnya.
Discussion about this post