Aceh Besar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, Abdul Muchti, A.md menentang keras keputusan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto soal penghapusan Gampong Pulo Bunta.
Sebaliknya, dewan dari Fraksi PAN DPRK Aceh Besar itu meminta agar Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mengkaji kembali terkait rencana tersebut.
Hal itu dikatakan politisi muda Partai Amanat Nasional, setelah adanya surat Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto yang dikirim ke Kemendagri RI tentang usulan penghapusan Desa.
Dalam surat itu disebut jika usulan penghapusan Gampong Pulo Bunta, Kecamatan Pekan Bada lantaran desa tersebut merupakan wilayah terdampak paling parah saat terjadi Tsunami 2004 silam.
Akibatnya sejumlah infrastruktur yang ada disana rusak parah, masyarakat yang sudah banyak pindah ke desa-desa terdekat. Hal itu juga mengakibatkan, sistem pemerintahan lumpuh.
“Karena untuk membuat desa yang baru itu agak sulit. Jadi karena Desa Pulo Bunta sudah ada, kalau bisa jangan dihilangkan dari peta Aceh Besar,” kata Muchti, Kamis (9/3/2023).
Pulau Bunta juga secara tidak langsung juga menjadi batas wilayah Aceh Besar. Ia pun meminta agar Pemkab Aceh Besar memberikan solusi lain agar Gampong Pulo Bunta tetap berada dalam peta wilayah Aceh Besar.
“Jangan dihilangkan kalau bisa. Desa itu tetap ada, dan kalau bisa dipindahkan ke darat saja. Yang penting jangan hilang nama desa Pulo Bunta ini,” sebut anggota DPRK asal dapil II yang meliputi Kecamatan, Pulo Aceh, Peukan Bada, Lhoknga, Leupung dan Lhoong.
Memang saat ini, masyarakat Pulau Bunta kebanyakan sudah tidak menempati Desa tersebut. Alasannya karena akses listrik, sekolah dan sebagainya tidak ada.
Meski begitu, bukan berarti kata Muchti Gampong Pulo Bunta dihilangkan, ia justru menentang keputusan yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Aceh Besar.
“Alangkah baiknya duduk mufakat kembali dengan pihak legislatif.Supaya Gampong Pulo Bunta ini tetap ada, bagaimana mekanisme apakah desa ini kita pindahkan ke darat atau apa nanti, kita duduk mufakat dulu,” pungkasnya.(*)
Discussion about this post